BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Penanganan dugaan perambahan hutan yang terjadi di kawasan Desa Jatilawang, Kecamatan Wanayasa, semakin menjadi sorotan publik.
Sejumlah aktivis lingkungan mengungkapkan keprihatinan mereka dan mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya menindak pelaku yang membuka lahan secara ilegal, tetapi juga melakukan pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai penggerak di balik aktivitas perambahan tersebut.
Desakan ini muncul dalam sebuah pertemuan yang diadakan oleh para pegiat lingkungan di Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, pada Sabtu (27/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam gerakan lingkungan, termasuk aktivis lingkungan nasional Imam Prasojo, Ketua Yayasan Serayu Network Banjarnegara Maman Fansyah, aktivis lingkungan dari Kecamatan Batur bernama Fajar, Relawan PETA Banjarnegara, serta berbagai pegiat lingkungan lainnya dari daerah Wanayasa dan Karangkobar.
Mereka berkumpul dengan tujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani isu perambahan hutan yang semakin meresahkan.
Imam Prasojo menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkelanjutan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi perambahan hutan ini.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada masyarakat yang membuka lahan, melainkan harus melibatkan penelusuran lebih dalam terhadap kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dibalik layar.
“Kami berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap siapa pihak yang berada di belakang dugaan perambahan hutan,” ujarnya tegas dalam kesempatan itu.
Dalam pandangannya, penegakan hukum harus dijadikan prioritas utama.
Namun demikian, ia juga menyarankan agar pendekatan berbasis kearifan lokal maupun mediasi dapat dilakukan setelah proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imam menjelaskan bahwa ia dan tim relawan lingkungan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini yang saat ini tengah ditangani oleh Polsek Wanayasa.
Mereka siap memberikan dukungan apabila muncul tekanan atau hambatan selama proses penegakan hukum berlangsung.
Sementara itu, Fajar menambahkan bahwa keberanian sebagian warga untuk membuka kawasan hutan tidak semata-mata merupakan inisiatif pribadi.
Ia menyatakan bahwa terdapat informasi berkembang di masyarakat mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memberikan dorongan kepada warga untuk menggarap kawasan hutan negara secara ilegal.
“Ada iming-iming dari salah satu lembaga swadaya masyarakat yang membuat warga berani melakukan perambahan. Informasi itu sekarang sudah menjadi rahasia umum,” ungkap Fajar.
Fajar juga menunjukkan bahwa pola serupa pernah terjadi di kawasan hutan wilayah Kecamatan Batur.
Dengan ini, ia berharap agar proses penyelidikan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga telah menggerakkan masyarakat sehingga mereka merasa percaya diri untuk membuka lahan secara ilegal. (jud/stch/dda)














