BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Di tengah upaya peningkatan layanan publik, Kabupaten Purbalingga mengumumkan bahwa sebanyak 1.237 Posyandu kini sedang dalam proses pendaftaran resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperoleh nomor registrasi nasional, yang merupakan bagian dari transformasi Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Perubahan status ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan status baru sebagai LKD, fungsi Posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan saja, melainkan juga berperan aktif dalam mendukung kepala desa dalam pelaksanaan berbagai layanan masyarakat di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Eko Prasetyo, Kepala Bidang Kerja Sama dan Pemberdayaan Masyarakat dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga (Dinsospermasdesp3a), menjelaskan bahwa seluruh Posyandu yang terdaftar telah memiliki legalitas berupa Surat Keputusan (SK).
Ia menyatakan, “Seluruh Posyandu tersebut sekarang sedang kami daftarkan atau registrasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi, ke depannya setiap Posyandu akan memiliki nomor register yang sah dan tercatat secara nasional. Kami dari Dinsospermasdesp3a bertugas mengoordinasikan serta memfasilitasi proses ini, dan saat ini posisinya tinggal menunggu penerbitan nomor tersebut.”
Proses registrasi ini bukan hanya sekadar administratif.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap Posyandu dapat beroperasi dengan lebih terstruktur dan efektif dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya nomor registrasi nasional, diharapkan akan memudahkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Posyandu di tingkat desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian kelembagaan sebagai respons terhadap terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi ini mencabut Permendagri Nomor 54 Tahun 2007 yang sebelumnya berlaku, sehingga Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu resmi bertransformasi menjadi Tim Pembina Posyandu (TPP).
Pembentukan TPP dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Di Kabupaten Purbalingga sendiri, Surat Keputusan TPP tingkat kabupaten telah diterbitkan.
Proses selanjutnya adalah mendistribusikan SK tersebut kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan dengan enam sektor SPM agar pembinaan terhadap Posyandu dapat dilaksanakan secara terpadu dan efektif.
Transformasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di masyarakat tetapi juga memperkuat peran masyarakat dalam membangun desanya.
Dengan melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan dan pembinaan Posyandu, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. (alw/stch/dda)














