BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan satu data bansos yang terintegrasi dan diverifikasi secara faktual hingga tingkat RT.
Langkah ini dinilai penting karena selama ini masih terjadi perbedaan data antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten yang berdampak pada belum optimalnya penyaluran bantuan.
Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh Pansus 10 DPRD Kabupaten Banyumas.
Melalui kebijakan tersebut, diharapkan seluruh data penerima bantuan sosial dapat menggunakan satu acuan yang sama sehingga bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan sosial lainnya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Anggota Pansus 10 DPRD Kabupaten Banyumas, Andik Pegiarto, menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara data penerima bantuan yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Ketidaksinkronan tersebut menyebabkan banyak warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru belum terakomodasi.
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial, jumlah masyarakat pada kategori desil satu mencapai sekitar 280 ribu jiwa.
Sementara data pemerintah provinsi mencatat sekitar 271 ribu jiwa.
Di sisi lain, jika disesuaikan dengan angka kemiskinan Kabupaten Banyumas yang berada di kisaran 11,05 persen, jumlah penduduk miskin diperkirakan hanya sekitar 194 ribu orang. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa sistem pendataan masih memerlukan penyempurnaan.
Andik menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Di lapangan masih ditemukan masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem atau desil satu, tetapi tidak memperoleh bantuan karena belum masuk dalam basis data yang digunakan pemerintah.
Karena itu, Pansus 10 mengusulkan adanya satu data bansos yang disusun berdasarkan hasil verifikasi langsung di lapangan.
Pendataan dilakukan mulai dari tingkat RT, kemudian diverifikasi kembali di tingkat desa maupun kelurahan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel).
Menurut Andik, keberadaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebenarnya merupakan langkah positif pemerintah dalam menyatukan data kesejahteraan masyarakat.
Namun, mengingat implementasinya masih tergolong baru, diperlukan proses penyempurnaan agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain membangun satu data bansos, Pansus juga mengusulkan agar seluruh masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 kembali dilakukan verifikasi faktual.
Hasil pendataan tersebut kemudian dipublikasikan secara terbuka seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan pemilu sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi keakuratan data.
Langkah tersebut dinilai mampu meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan koreksi apabila ditemukan data yang tidak sesuai.
Dengan demikian, peluang terjadinya salah sasaran dalam penyaluran bantuan dapat diminimalkan.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, DPRD Banyumas berharap masyarakat yang selama ini belum menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah kabupaten tetap dapat memperoleh haknya apabila memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Andik menegaskan bahwa keberhasilan berbagai program bantuan sosial sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki pemerintah.
Oleh sebab itu, diperlukan keberanian untuk membangun sistem pendataan yang benar-benar valid, dimulai dari tingkat RT, kemudian diverifikasi secara berjenjang hingga tingkat desa, kelurahan, dan pemerintah daerah.
Dengan sistem satu data bansos yang lebih akurat, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Selain memastikan bantuan tepat sasaran, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Banyumas serta mendukung terwujudnya tata kelola bantuan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (res/stch/dda)














