BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Di wilayah Kelurahan Kota Purwokerto, insentif bagi ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dicairkan secara triwulanan, atau setiap tiga bulan sekali.
Skema pencairan ini dirancang untuk mendukung operasional serta peran penting ketua RT dan RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di Kelurahan Bantarsoka, yang terletak di Kecamatan Purwokerto Barat, terdapat total 51 RT dan 11 RW yang berhak menerima insentif tersebut.
Proses pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan dalam satu tahap pembayaran.
Sekretaris Kelurahan Bantarsoka, Moh. Ari Yulianto, mengungkapkan bahwa insentif tersebut telah dicairkan sekitar satu minggu lalu.
Setiap ketua RT/RW akan menerima sebesar Rp 150 ribu per bulan, sehingga total yang diterima untuk tiga bulan mencapai Rp 450 ribu.
“Di awal tahun insentif yang cair adalah untuk Januari, Februari dan Maret,” jelasnya saat ditemui oleh awak media pada Senin (4/5).
Pencairan insentif ini merupakan bagian dari rutinitas anggaran daerah yang bertujuan untuk mendukung perangkat lingkungan dalam menjalankan tugas mereka.
Menurut Ari, sumber dana untuk insentif RT/RW di wilayah kota berasal dari alokasi kabupaten melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kecamatan.
Hal ini disebabkan karena kelurahan tidak memiliki DIPA sendiri untuk pengelolaan anggaran.
Di Bantarsoka, total alokasi insentif bagi RT dan RW mencapai Rp 111,6 juta dalam satu tahun anggaran.
Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap sesuai dengan periode pencairan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Insentif diambil langsung tunai ke kelurahan. Tidak ditransfer,” terang Ari dengan jelas.
Mekanisme pencairan ini masih digunakan sebagai langkah untuk memastikan bahwa penerimaan dana berjalan sesuai dengan data yang ada.
Lebih jauh lagi, Ari menunjukkan bahwa pencairan insentif ini belum mencakup Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Padahal, peran LPMK sangat krusial dalam mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
“Ketua LPMK berkiprah untuk masyarakat tanpa mendapatkan imbalan berupa uang. Jika di desa ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka di kota ada LPMK,” pungkas Ari dengan penekanan pada pentingnya sinergi antara kelurahan dan LPMK dalam pembangunan lingkungan.
Insentif yang diberikan kepada ketua RT dan RW ini tentunya menjadi salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat di tingkat dasar.
Dengan adanya bantuan keuangan ini, diharapkan para ketua RT dan RW dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Tanggung jawab ketua RT dan RW sangat besar, mengingat mereka adalah garda terdepan dalam menjalin komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Mereka juga berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan kinerja mereka dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Namun demikian, penting juga untuk memperhatikan keberadaan LPMK yang sejatinya memiliki fungsi sama pentingnya dalam memberdayakan masyarakat kelurahan.
Ketidakcukupan perhatian terhadap LPMK dapat menyebabkan kekosongan dalam upaya pemberdayaan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, sinergi antara ketua RT/RW dan ketua LPMK sangatlah diperlukan agar program-program pembangunan dapat terselenggara secara efektif dan efisien.
Keterlibatan semua elemen masyarakat dalam proses pembangunan akan menghasilkan hasil yang lebih baik dan lebih berkelanjutan.
Ari menambahkan bahwa ke depan perlu ada evaluasi terkait mekanisme pencairan insentif agar lebih inklusif tidak hanya untuk ketua RT/RW tetapi juga bagi Ketua LPMK.
Upaya ini penting agar seluruh elemen yang berkontribusi pada pembangunan lingkungan mendapatkan penghargaan yang setara atas kerja keras mereka.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, peran ketua RT/RW serta Ketua LPMK harus semakin ditingkatkan melalui pelatihan dan pendampingan agar mereka dapat menghadapi tantangan zaman dengan lebih baik.
Oleh karena itu, harapan kami adalah agar ke depan pemerintah daerah bisa mempertimbangkan kembali kebijakan mengenai alokasi anggaran bagi Ketua LPMK sehingga mereka juga mendapatkan dukungan finansial yang memadai seperti halnya ketua RT/RW.
Dengan adanya kolaborasi antar lembaga serta dukungan finansial yang proporsional berdasarkan peran masing-masing pihak, kita optimis bahwa pembangunan di wilayah kelurahan akan semakin maju dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (yda/stch/dda)
















