Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kejari Cilacap Musnahkan 110 Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana

BB dari 110 Perkara Pidana DimusnahkanBB dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan
DIMUSNAHKAN : Jajaran Kepala Kejari Cilacap beserta jajaran musnahkan ratusan barang bukti tindak kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 110 perkara tindak pidana yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Cilacap pada Selasa, 30 Juni.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, farmasi, pencurian, pencabulan, hingga penganiayaan dan tindak pidana lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan yang bertujuan untuk menegakkan keadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana.

Ia menjelaskan bahwa penegakkan hukum tidak hanya berakhir pada eksekusi terhadap terpidana tetapi juga harus menyelesaikan semua aspek terkait barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Penanganan perkara tidak hanya selesai dengan mengeksekusi orangnya, tetapi juga harus diselesaikan dengan barang buktinya,” ungkap Irfan Jaya.

Irfan Jaya menambahkan bahwa proses pemusnahan barang bukti menjadi salah satu bentuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, hal ini memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum berjalan dengan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pandangannya, menegakkan keadilan bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Cilacap, Yulianto Aribowo, menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Setiap tahapan dalam pemusnahan dilakukan secara cermat dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait sebagai wujud akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pelaksanaan sudah sesuai SOP. Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berintegritas,” tambah Yulianto.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi momen penting untuk menunjukkan kepada masyarakat betapa seriusnya instansi penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.

Proses hukum sering kali dianggap panjang dan rumit oleh sebagian masyarakat, sehingga kegiatan seperti ini bisa memberikan gambaran lebih jelas tentang komitmen Kejaksaan Negeri Cilacap dalam menuntaskan setiap perkara yang ditangani.

Selain itu, kegiatan pemusnahan barang bukti juga berfungsi untuk mengurangi potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut di masa mendatang serta menghindari kemungkinan terjadinya kejahatan lebih lanjut.

Dengan adanya langkah tegas ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa sistem peradilan sedang berfungsi sebagaimana mestinya. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Korsleting, Bengkel Kayu Terbakar

Bengkel Kayu di Kebumen Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 5 Juta

Berita Selanjutnya
113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Kuliah

Biaya Kuliah Makin Mahal, 113 Ribu Calon Mahasiswa Gagal Daftar Ulang karena UKT