BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Warga Kabupaten Purbalingga kini dapat merasakan akses layanan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih luas.
Keputusan penting ini menyusul pengumuman bahwa seluruh kecamatan di daerah tersebut resmi berstatus Kecamatan Berdaya. .
Dengan status baru ini, masyarakat berhak memperoleh berbagai layanan, mulai dari perlindungan perempuan dan anak, perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas, hingga pemberdayaan pemuda serta pengembangan fasilitas olahraga.
Penetapan status Kecamatan Berdaya ini dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Purbalingga dan tentang Pembentukan Tim Kecamatan Berdaya Tingkat Kecamatan, yang berlaku sejak 13 Mei 2026.
Pengiriman berkas laporan SK tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan pada 30 Juni 2026.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat jaringan sosial di tingkat kecamatan.
Osi Nurkhasanah selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Kerja Sama dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat Desa, dan Perlindungan Anak (Dinsospermasdesp3a) Kabupaten Purbalingga menjelaskan bahwa program Kecamatan Berdaya dijalankan dengan empat pilar utama.
Pilar-pilar ini adalah Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), Perlindungan Lansia dan Disabilitas, Taruna Karya Mandiri (Zillenial), serta Sport Center.
Menurut Osi, keberadaan RPPA telah memiliki legalitas di seluruh kecamatan. Namun demikian, pelaksanaan programnya masih berlangsung secara bertahap.
“Bidang RPPA sudah dibentuk di seluruh kecamatan. Untuk kegiatannya baru berjalan di enam kecamatan, yaitu Bukateja, Bobotsari, Kaligondang, Kejobong, Kertanegara, dan Pengadegan. Selebihnya sekretariatnya belum terbentuk, tetapi SK-nya sudah ada,” ungkap Osi dengan penuh semangat.
Inisiatif pemerintah daerah untuk meluncurkan rumah singgah melalui program Perlindungan Lansia dan Disabilitas juga menjadi sorotan penting dalam upaya melindungi kelompok rentan.
Selain itu, program Taruna Karya Mandiri difokuskan pada pembinaan serta pelatihan pemuda.
Proses pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan melalui tautan khusus yang disediakan oleh pemerintah setempat.
Sementara itu, untuk pilar Sport Center, Dinsospermasdesp3a telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) sejak 15 Mei 2026.
Koordinasi ini bertujuan untuk mendata fasilitas olahraga yang ada di setiap kecamatan.
Data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam pengembangan sarana olahraga yang nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dengan dicanangkannya seluruh kecamatan sebagai Kecamatan Berdaya, harapan besar muncul bagi masyarakat Purbalingga untuk mendapatkan akses layanan yang lebih baik serta pemberdayaan yang berkelanjutan. (alw/stch/dda)
















