Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Rombongan Wisata di Banyumas Akan Dikenakan Denda 10 Kali Lipat Jika Tak Gunakan Pemandu Lokal

Tak Pakai Pemandu Lokal Bakal DidendaTak Pakai Pemandu Lokal Bakal Didenda
Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Rombongan wisata yang berkunjung ke Kabupaten Banyumas kini terancam dikenakan denda yang dapat mencapai 10 kali lipat dari tarif jasa pemandu wisata lokal jika mereka tidak mematuhi ketentuan baru yang sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan pemandu wisata lokal dan melindungi profesi tersebut secara lebih efektif.

Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto, menjelaskan bahwa aturan baru ini mewajibkan setiap rombongan wisata, khususnya yang datang dengan menggunakan bus, untuk didampingi oleh pemandu wisata lokal.

Kebijakan ini mengadopsi model yang telah berhasil dilaksanakan di Bali, di mana keberadaan pemandu lokal menjadi syarat utama bagi setiap rombongan wisatawan.

“Jadi kita harapkan itu setiap rombongan yang datang ke Banyumas, terutama rombongan-rombongan besar ya yang menggunakan bus dan sebagainya. Ke depan kita harapkan menggunakan lokal guide Banyumasan seperti misalkan ketika kita datang ke Bali, ke Lombok atau ke daerah wisata yang lain, kita harapkan wajib,” ujar Didi Rudianto.

Penegasan mengenai sanksi bagi pelanggar akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang mendetailkan besaran dendanya.

Mengacu pada sistem denda di Bali, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan denda yang signifikan.

Misalnya, jika tarif pemandu wisata lokal di Bali adalah Rp500.000, maka denda bagi rombongan yang tidak mengikuti aturan tersebut bisa mencapai Rp5 juta per satu bus.

Didi menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pemandu wisata lokal dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata di Banyumas.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak hanya pemandu lokal yang akan mendapatkan perlindungan lebih baik tetapi juga pengalaman wisata para pengunjung akan semakin berkualitas.

Penerapan aturan ini nantinya akan difokuskan pada destinasi-destinasi wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara ketat, melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) serta Satpol PP Pariwisata.

“Untuk pengawasan nanti akan kita libatkan dari Dinporabudpar dan Satpol PP Pariwisata,” kata Didi menambahkan bahwa pembentukan Satpol PP Pariwisata ini akan menyusul konsep pengawasan yang telah diterapkan dengan baik di Bali.

Salah satu tugas utama dari Satpol PP Pariwisata adalah memastikan bahwa semua rombongan wisata mematuhi kewajiban untuk menggunakan pemandu wisata lokal saat berkunjung ke tempat-tempat wisata di Banyumas.

Hal ini tentunya menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas sektor pariwisata lokal sekaligus memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat setempat.

Dengan demikian, inisiatif ini bukan hanya menjadi langkah untuk memperkuat posisi pemandu wisata lokal dalam ekosistem pariwisata Kabupaten Banyumas tetapi juga sebagai upaya besar untuk menarik lebih banyak kunjungan dari para wisatawan yang ingin merasakan pengalaman autentik melalui panduan ahli lokal. (res/stch/dda)

Berita Sebelumnya
18 Ribu Guru Honorer Diprioritaskan Jadi ASN

18 Ribu Guru Honorer Kemenag Masuk Prioritas ASN dan Dapat Insentif 1,5 Juta

Berita Selanjutnya
Kualitas SDM Pendidikan Masih Timpang

329 Guru Dilantik Jadi Kepala Sekolah, Pemkab Cilacap Akui Kualitas SDM Pendidikan Belum Merata