BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam sebuah pengungkapan yang mengguncang masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap serangkaian aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial ESH, berusia 34 tahun.
ESH adalah warga Dusun Karangbawang, Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten di Kabupaten Cilacap.
Melalui hasil penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian menemukan bahwa tersangka telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan kasus pencurian di sebuah rumah yang terletak di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan bahwa pelaku ini tidak hanya terlibat dalam satu lokasi pencurian saja. Tersangka telah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkapnya dengan tegas.
Dalam peristiwa pencurian yang terjadi di Desa Klapasawit, diketahui bahwa korban meninggalkan rumahnya untuk mengantar anak ke sekolah.
Ketika ia kembali, ia mendapati kunci rumah sudah tergantung di pintu, sementara kondisi salah satu kamar terlihat berantakan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban menyadari bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang, termasuk emas Antam dan perhiasan emas lainnya. Kerugian yang diderita oleh korban ditaksir mencapai Rp26 juta.
Rincian barang yang hilang cukup mencengangkan. Di antaranya terdapat emas Antam seberat 3 gram, dua keping emas Antam masing-masing seberat 0,5 gram, satu gelang emas dengan berat 3,170 gram, serta empat keping mini gold.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ESH, ia mengaku telah menjual emas hasil curiannya tersebut dengan harga sekitar Rp10 juta.
Sayangnya, sebagian besar uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka, sementara sisa uang yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian mencapai Rp6.375.000.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menambahkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh ESH tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” terang Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat mengenai keamanan dan kewaspadaan dalam menjaga aset berharga mereka.
Dengan maraknya aksi pencurian seperti ini, penting bagi warga untuk selalu waspada dan menerapkan langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya. (tya/stch/dda)
















