BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi bernama Niluh Hansabilla (23), warga Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi.
Kasus ini terjadi pada Senin malam, 15 Juni 2026, ketika korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri mengalami luka serius akibat tindakan pelaku berinisial RDA (20), yang merupakan warga Desa Kendaga, Kecamatan Banjarmangu.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, menjelaskan kronologi penjambretan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Banjarnegara pada Selasa, 30 Juni 2026
. Pada malam kejadian, Niluh Hansabilla sedang dalam perjalanan pulang setelah menikmati waktu di sebuah kafe di wilayah Banjarmangu.
Saat melintas di Jalan Raya Timur Wanadadi, pelaku yang menggunakan sepeda motor mendekat dan secara tiba-tiba menarik paksa tas yang diselempangkan di bahu korban.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
“Korban mengalami luka serius. Dia menderita luka pada wajah, tangan dan lutut. Yang lebih parah lagi adalah satu gigi lepas dan satu gigi patah,” ungkap Ori.
Penjambretan ini tidak hanya menyebabkan cedera fisik pada korban tetapi juga merugikan secara materiil.
Dalam insiden tersebut, Niluh kehilangan tas yang berisi dua telepon genggam, dompet beserta dokumen penting seperti kartu ATM dan buku tabungan serta uang tunai.
Total kerugian akibat tindakan kriminal ini diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
Penyelidikan oleh pihak kepolisian segera dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
Melalui keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian serta berbagai bukti lain yang berhasil dikumpulkan, polisi dapat mengidentifikasi pelaku dengan cepat.
Iptu Ori menjelaskan bahwa RDA ditangkap pada 22 Juni 2026 saat bekerja di sebuah proyek perumahan yang berlokasi di wilayah Sokanandi.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, pelaku mengungkapkan bahwa motif di balik tindakannya adalah untuk mendapatkan uang guna membayar cicilan sepeda motor miliknya.
“Motifnya karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan motor. Pelaku mengambil tas korban dengan cara menarik paksa saat korban masih mengendarai sepeda motor,” jelas Ori menambahkan.
Menarik perhatian adalah fakta bahwa berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik kepolisian, RDA sebelumnya pernah melakukan aksi serupa dua tahun lalu dengan sasaran perempuan lainnya.
Namun pada waktu itu kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut karena korban tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya yang mencederai hukum ini, RDA dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat berkendara terutama pada malam hari dan terutama di jalur-jalur sepi serta minim penerangan.
Kasus penjambretan yang menimpa Niluh Hansabilla ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan diri saat berada di jalan raya.
Ketidakpastian dan ketidakamanan sering kali menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari warga kota yang harus berjuang melawan berbagai risiko kejahatan jalanan.
Kejadian ini juga menggugah kesadaran akan perlunya penguatan sistem keamanan publik sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman saat menjalani aktivitas sehari-hari mereka.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seperti RDA menjadi sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan guna membantu aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan meningkatnya kasus penjambretan dan kejahatan jalanan lainnya, penting bagi pemerintah daerah dan aparat kepolisian untuk melakukan evaluasi terhadap situasi keamanan publik saat ini serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan warga. (jud/stch/dda)
















