BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Kekeringan yang kini melanda Desa Kaliajir, terletak di Kecamatan Purwanegara, telah memicu protes dari warga setempat terhadap aktivitas pencucian pasir yang berlangsung di Sungai Kalisapi.
Warga mengungkapkan bahwa air sungai yang menjadi sumber utama mereka saat musim kemarau mengalami pencemaran dan keruh akibat limbah dari kegiatan pencucian pasir.
Hal ini membuat air tersebut tidak lagi layak untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagai respons terhadap keluhan ini, Pemerintah Desa Kaliajir mengadakan mediasi pada Senin, 29 Juni 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Banjarnegara, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH), Forkopimcam, pemerintah desa setempat, perwakilan warga, serta paguyuban pengusaha pencuci pasir.
Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berkepanjangan ini.
Karso, salah satu warga Desa Kaliajir, menjelaskan bahwa Sungai Kalisapi merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat ketika sumur-sumur mereka mulai mengering saat kemarau tiba.
“Kalau musim hujan sebenarnya tidak menjadi persoalan. Tapi sekarang kemarau dan kami sangat bergantung pada air Sungai Kalisapi. Harapan kami hanya satu, masyarakat tetap memiliki sumber air yang layak untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya dengan penuh harapan.
Ketua Paguyuban Pencuci Pasir Desa Kaliajir, Jumadi, juga mengakui bahwa masalah pencemaran ini hampir selalu muncul setiap kali musim kemarau tiba.
Meskipun para pelaku usaha telah berupaya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencucian pasir, masih ada oknum yang tidak mematuhi aturan tersebut sehingga menyebabkan pencemaran pada sungai yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat.
Hasil dari mediasi tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting antara pihak-pihak terkait. Para pelaku usaha berkomitmen untuk tidak lagi membuang limbah cair secara langsung ke Sungai Kalisapi.
Mereka juga wajib membangun kolam penampungan limbah serta mengoptimalkan *settling pond* sesuai dengan kapasitas masing-masing agar limbah tidak mencemari aliran sungai.
Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap kesepakatan tersebut, seluruh anggota paguyuban sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas pencucian pasir selama tujuh hari terhitung mulai 30 Juni 2026.
Selama periode ini, mereka akan fokus membangun embung dan kolam penampungan beserta sarana pendukung lainnya agar limbah dari kegiatan pencucian pasir tidak lagi mengalir ke sungai.
Kepala Desa Kaliajir, Zaenal Arifin, menegaskan bahwa pelaksanaan kesepakatan ini akan diawasi secara ketat oleh DPKPLH, pemerintah desa setempat, serta Satpol PP.
Ia menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong kedisiplinan dalam menjaga lingkungan sambil tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Banjarnegara Hendro Cahyono juga menekankan betapa pentingnya menangani persoalan pencemaran Sungai Kalisapi yang hampir selalu terjadi setiap musim kemarau.
Pemerintah daerah berupaya menghadirkan solusi yang komprehensif agar masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap air bersih.
Pada saat yang sama, mereka juga ingin memastikan bahwa para pelaku usaha dapat terus beroperasi tanpa merusak kelestarian lingkungan sekitar.
Ketegangan antara kebutuhan masyarakat akan air bersih dan aktivitas ekonomi pengusaha menciptakan tantangan tersendiri bagi pemerintah desa dan daerah.
Dalam upaya mencapai keseimbangan ini, keterlibatan semua pihak menjadi sangat penting.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pengusaha mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan juga harus terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Desa Kaliajir adalah salah satu contoh nyata bagaimana perubahan iklim dan pola cuaca berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan sumur-sumur menjadi kering dan menggantungkan harapan pada aliran sungai sebagai sumber air utama.
Namun sayangnya, jika kualitas air tercemar maka hal ini bisa berujung pada masalah kesehatan bagi masyarakat.
Pentingnya menjaga kebersihan aliran sungai seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pengusaha.
Upaya kolaboratif seperti pertemuan mediasi ini menunjukkan niat baik dari kedua belah pihak dalam mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan hidup mereka.
Dari kejadian ini juga kita bisa belajar tentang dampak jangka panjang dari kegiatan ekonomi terhadap lingkungan sekitar serta perlunya regulasi yang lebih ketat dalam industri seperti pertambangan pasir agar kepentingan lingkungan tetap terjaga.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan warga melalui langkah-langkah nyata seperti pembangunan kolam penampungan limbah dan penghentian sementara aktivitas pencucian pasir selama tujuh hari ke depan, diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi alam untuk pulih kembali demi kesinambungan hidup masyarakat Desa Kaliajir. (far/stch/dda)














