Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Juni–Juli 2025, Ini Pelanggan yang Dapat!

Diskon listrik 50% resmi berlaku juni–juli 2025, ini pelanggan yang dapat! (1)Diskon listrik 50% resmi berlaku juni–juli 2025, ini pelanggan yang dapat! (1)
Daftar Pelanggan yang Dapat Diskon Listrik 50%

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang berlaku untuk periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk kompensasi terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang meningkat 1% di awal tahun 2025.

Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp12,1 triliun untuk mendanai program ini secara nasional.

Diskon listrik diberikan otomatis kepada pelanggan PLN yang memiliki daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA), baik prabayar maupun pascabayar.

Program ini diperkirakan menyasar hingga 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia yang termasuk dalam kategori daya rendah.

Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran khusus karena potongan tarif langsung diterapkan saat transaksi pembayaran atau pembelian token dilakukan.

Diskon listrik 50% resmi berlaku juni–juli 2025, ini pelanggan yang dapat!
Daftar Pelanggan yang Dapat Diskon Listrik 50%

Untuk pelanggan pascabayar, diskon sebesar 50% akan langsung dipotong dari total tagihan saat pembayaran di bulan Juni dan Juli.

Sedangkan bagi pelanggan prabayar, diskon akan diterapkan otomatis saat melakukan pembelian token listrik selama periode program berlangsung.

Pelanggan yang mendapat diskon ini adalah mereka yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan subsidi serta non-subsidi tertentu.

Berikut penjelasan lebih rinci siapa saja pelanggan PLN yang berhak menerima diskon tarif listrik 50% pada Juni–Juli 2025:

  • Pelanggan rumah tangga subsidi daya 450 VA yang dikenakan tarif normal Rp415 per kWh akan menerima diskon menjadi Rp207,5 per kWh.
  • Pelanggan rumah tangga subsidi daya 900 VA dengan tarif normal Rp605 per kWh akan membayar Rp302,5 per kWh selama masa diskon berlaku.
  • Pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA RTM, yang dikenakan tarif Rp1.352 per kWh, juga termasuk dalam kategori penerima diskon.
  • Pelanggan daya 1.300 VA yang merupakan batas tertinggi daya penerima manfaat diskon ini juga akan menikmati potongan harga dari tarif normal Rp1.444,70 per kWh.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa tarif listrik secara umum tidak mengalami kenaikan pada Juni dan Juli, baik untuk subsidi maupun non-subsidi.

“Tarif listrik bulan Juni dan Juli tetap, tidak ada kenaikan dibanding bulan sebelumnya,” ujarnya menegaskan.

Pelanggan dengan daya di atas 1.300 VA seperti 2.200 VA, 3.500 VA ke atas, serta kategori bisnis dan industri, tidak termasuk dalam daftar penerima diskon ini.

Mereka akan tetap membayar tarif normal yang telah ditetapkan pemerintah, seperti Rp1.699,53 per kWh untuk golongan R-2 dan R-3, atau Rp1.114,74 per kWh untuk pelanggan industri menengah.

Golongan pelanggan besar seperti I-4 (tegangan tinggi), P-2 (pemerintah dengan daya besar), serta L (layanan khusus), juga tidak mendapatkan potongan tarif dari program ini.

Dengan demikian, diskon ini difokuskan pada pelanggan rumah tangga kecil yang daya listriknya maksimal 1.300 VA, demi menjaga daya beli kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Pemerintah berharap stimulus ini bisa membantu masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi serta menjaga konsumsi listrik rumah tangga tetap stabil.

Program ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional yang sebelumnya juga mencakup bantuan subsidi upah dan insentif fiskal lainnya.

Bagi pelanggan yang tidak termasuk penerima diskon, pemerintah tetap menjamin tidak adanya kenaikan tarif selama periode tersebut, demi menjaga kestabilan biaya hidup.

Masyarakat diimbau untuk mengecek golongan daya listrik masing-masing agar mengetahui apakah mereka termasuk penerima manfaat diskon 50% ini.

Informasi daya listrik dapat dilihat melalui meteran, struk pembayaran, atau aplikasi PLN Mobile. Langkah ini penting agar pelanggan tidak melewatkan hak atas stimulus yang diberikan pemerintah.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus ini secara maksimal untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga.(amp)

Berita Sebelumnya
Percepatan adopsi motor listrik ditunda

Ketidakpastian Insentif Hambat Percepatan Adopsi Motor Listrik di Indonesia

Berita Selanjutnya
Sosialisasi kendaraan odol dimulai

Korlantas Mulai Sosialisasi ODOL, Pemilik Kendaraan Wajib Siap Diperiksa