BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam langkah tegas untuk menindaklanjuti penunggakan pajak yang merugikan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I telah melakukan pemblokiran terhadap 275 rekening milik wajib pajak yang terdaftar sebagai penunggak, dengan total tunggakan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp224,60 miliar.
Aksi ini dilakukan secara terpadu melalui 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja DJP Jawa Barat I.
Pemblokiran rekening tersebut menjadi sorotan utama dan dipusatkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jawa Barat I di Bandung pada Rabu, 6 Mei 2026.
Dari keseluruhan rekening yang dibekukan, sebanyak 174 wajib pajak menjadi target dari tindakan penegakan hukum ini.
Hal ini menunjukkan keseriusan pihak DJP dalam menanggapi masalah kepatuhan pajak yang kian mendesak.
Nandang Hidayat, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang dijalankan terhadap para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban mereka.
“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara mereka yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nandang dalam keterangan persnya pada Kamis, 7 Mei 2026.
Pemblokiran rekening ini bukanlah tindakan sembarangan. Sebelumnya, DJP telah melaksanakan berbagai upaya persuasif dan edukatif kepada para wajib pajak untuk mengingatkan mereka akan kewajiban perpajakan.
Namun sayangnya, sejumlah wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi. Namun, jika wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, maka terpaksa dilakukan pemblokiran rekening,” jelas Nandang lebih lanjut.
Nandang juga menegaskan bahwa seluruh proses penagihan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Proses ini dimulai dengan penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa sebelum akhirnya melakukan tindakan pemblokiran rekening.
Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam konteks ini, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan demi menjaga kestabilan ekonomi negara.
Lebih dari itu, tindakan pembekuan ini juga berfungsi sebagai sinyal bagi para wajib pajak lainnya mengenai kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Namun demikian, tindakan tegas ini bukan hanya berhenti pada pemblokiran rekening saja.
DJP juga menyatakan bahwa penunggak pajak yang masih enggan memenuhi kewajibannya dapat menghadapi konsekuensi lebih lanjut seperti penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Hal ini tentunya memberikan gambaran jelas mengenai dampak serius dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Kepatuhan pajak adalah salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan nasional.
Setiap lapisan masyarakat dituntut untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik dapat berjalan dengan optimal.
Dengan adanya kebijakan seperti pemblokiran rekening bagi penunggak pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. (*/stch/dda)
















