BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta logam mulia bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7) itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, tetapi juga valuta asing berupa dolar Australia dan dolar Singapura, serta logam mulia yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Operasi tangkap tangan dilakukan secara serentak di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sebanyak 18 orang yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara yang sedang diusut.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan dilakukan dalam waktu maksimal 1×24 jam sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum sebelum KPK menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba pada Jumat pagi bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Setibanya di lokasi, mereka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang tengah diselidiki.
KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun identitas seluruh pihak yang diamankan.
Penyidik masih mendalami dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, termasuk menelusuri asal-usul uang dan logam mulia yang berhasil disita dalam operasi tersebut.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa salah satu kepala daerah di wilayahnya.
Menurutnya, seorang pemimpin memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Ikan itu busuknya dari kepala. Artinya, pemimpin harus memberikan contoh dan suri teladan dalam setiap kegiatan,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif.
“Saya sangat prihatin dan sangat mendukung apa yang dilakukan KPK karena equality before the law, semua sama di muka hukum,” tegasnya.
Meski proses hukum terhadap Bupati Sukoharjo masih berlangsung, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu.
Ahmad Luthfi menyatakan roda pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila nantinya persyaratan hukum telah terpenuhi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengusulkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan secara optimal.
Sementara itu, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana, pihak lain yang terlibat, serta motif di balik dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi.
KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka maupun konstruksi lengkap kasus, akan diumumkan kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilaksanakan. (*/stch/dda)
















