Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Reklame Ilegal di Purbalingga Ditertibkan, 49 Banner dan Spanduk Diamankan
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026, Perubahan Anggaran Harus Disetujui DPR

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN 2026, Perubahan Anggaran Harus Disetujui DPR

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBNMK Kabulkan Sebagian Gugatan UU APBN
SIDANG: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan 20 permohonan uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Perkara itu diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, tetapi dengan pemaknaan tertentu.

Salah satu poin penting berkaitan dengan perubahan anggaran belanja pemerintah pusat.

MK menegaskan bahwa perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus memperoleh persetujuan DPR.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025.

Sebelumnya, pasal tersebut mengatur bahwa rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program tercantum dalam Lampiran I UU APBN.

Dalam ketentuan sebelumnya juga terdapat frasa yang menyebut apabila terdapat perubahan, pengaturannya dilakukan melalui Peraturan Presiden.

MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan tersebut.

Frasa “dan apabila ada perubahan” dimaknai menjadi perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi dan perubahan tersebut dilakukan dengan persetujuan DPR.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa APBN ditetapkan melalui undang-undang.

Karena itu, perubahan yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi yang telah disepakati pemerintah bersama DPR tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari keterlibatan DPR.

MK menilai kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan anggaran bukan merupakan kewenangan yang tidak terbatas.

Prinsip checks and balances tetap harus diterapkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Putusan tersebut juga menyebut bahwa perubahan anggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sebelum putusan MK dibacakan tetap sah.

Ketentuan mengenai persetujuan DPR berlaku untuk perubahan anggaran setelah putusan tersebut diucapkan dan untuk perubahan pada tahun-tahun berikutnya.

MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 yang mengatur Dana Desa.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp1 triliun yang pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

MK menyatakan frasa tersebut tetap konstitusional dengan pemaknaan bahwa insentif desa merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dengan pemaknaan tersebut, kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dipahami sebagai kewenangan penuh untuk menentukan seluruh arah penggunaan Dana Desa tanpa melibatkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya.

Artinya, kebijakan pemerintah pusat tetap dapat menjadi bagian dari penggunaan insentif desa, tetapi pelaksanaannya berada pada pemerintah desa dan diarahkan untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

MK tidak menghapus kewenangan pemerintah untuk mengambil langkah kebijakan fiskal ketika terjadi kondisi yang mengancam perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Pemerintah tetap dapat mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan negara, belanja negara, maupun pembiayaan anggaran ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan tindakan cepat.

Namun, kewenangan tersebut juga diberi batasan melalui putusan MK.

Mahkamah menyatakan kebijakan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dengan demikian, fleksibilitas pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat ekonomi tetap ada, tetapi tidak menjadi kewenangan yang tidak terbatas.

MK menilai pemerintah memang membutuhkan ruang untuk mengambil langkah antisipatif dan responsif ketika muncul ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Namun, kebijakan tersebut tetap harus berada dalam batas pelaksanaan APBN yang telah ditetapkan melalui undang-undang.

Menurut pertimbangan MK, perubahan yang berdampak pada struktur, prioritas, dan penggunaan anggaran negara tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari mekanisme pengawasan serta persetujuan DPR.

Putusan tersebut tidak bulat sepenuhnya. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Daniel menilai karakter undang-undang APBN memiliki perbedaan dengan undang-undang pada umumnya.

Atas pertimbangan tersebut, ia berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya.

Sementara itu, mayoritas hakim MK memutuskan mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Selain memberikan pemaknaan terhadap tiga ketentuan tersebut, MK menolak permohonan para pemohon untuk bagian lainnya.

Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Dengan putusan ini, perubahan APBN yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak lagi dapat hanya mengandalkan mekanisme Peraturan Presiden, tetapi harus melibatkan persetujuan DPR sesuai pemaknaan yang ditetapkan MK. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
49 Reklame Liar Diturunkan Paksa

Reklame Ilegal di Purbalingga Ditertibkan, 49 Banner dan Spanduk Diamankan