BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Pada Rabu, 20 Mei 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara secara resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.
Acara ini berlangsung dalam rapat paripurna yang diadakan di gedung DPRD Banjarnegara.
Dalam rapat tersebut, kehadiran para pejabat penting seperti Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, Sekretaris Daerah (Sekda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pembahasan ini.
Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet, memimpin rapat tersebut dengan harapan dapat mencapai kesepakatan yang konstruktif.
Bupati Amalia Desiana memberikan penekanan pada pentingnya melakukan pembahasan secara detail untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar dokumen administratif tetapi juga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Satu dari empat raperda ini merupakan inisiatif DPRD, yaitu tentang penyelenggaraan kearsipan. Sementara tiga lainnya merupakan usulan eksekutif,” ujarnya.
Empat raperda yang dibahas mencakup satu inisiatif dari DPRD dan tiga usulan pemerintah daerah.
Raperda dari pemerintah daerah meliputi pengembangan ekonomi kreatif, perubahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perubahan aturan mengenai Kabupaten Layak Anak.
Bupati Amalia berharap bahwa ketiga raperda tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Raperda ini nantinya harus dapat diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat Banjarnegara,” tegas Amalia Desiana.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Sekretaris Daerah Banjarnegara, Hendro Cahyono, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai raperda pengembangan ekonomi kreatif.
Ia menjelaskan bahwa raperda ini disusun dengan tujuan untuk memperkuat sektor usaha yang berbasis kreativitas masyarakat.
“Ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang kerja baru,” kata Hendro.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya dukungan terhadap sektor kreatif sebagai salah satu motor penggerak ekonomi lokal.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa ekonomi kreatif tidak hanya bergantung pada modal finansial tetapi juga mengandalkan ide-ide inovatif serta keterampilan masyarakat untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Hal ini menjadi sangat relevan mengingat perkembangan zaman yang semakin mengedepankan kreativitas sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan aturan penyertaan modal pada BUMD yang berkaitan dengan pengembangan sistem pertanian terpadu di wilayah dataran tinggi.
Dalam konteks ini, pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan hibah yang akan ditempatkan pada lembaga keuangan.
Hibah tersebut nantinya akan disalurkan kembali kepada petani dan peternak dalam bentuk kredit lunak.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong pertumbuhan sektor pertanian yang lebih berkelanjutan.
Di tengah pembahasan empat raperda tersebut, DPRD Banjarnegara juga memberikan perhatian khusus pada penguatan tata kelola arsip daerah melalui raperda penyelenggaraan kearsipan.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Banjarnegara, Nur Azis, menjelaskan bahwa arsip memiliki fungsi penting dalam pemerintahan karena menjadi bagian dari akuntabilitas dan memori kolektif daerah.
“Arsip bukan hanya administrasi, tetapi juga instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel,” ungkap Nur Azis.
Pernyataan Nur Azis menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik agar informasi yang tersimpan dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
Hal ini semakin diperkuat oleh era digital saat ini, di mana kecepatan akses informasi menjadi krusial bagi pengambilan keputusan yang tepat dan cepat.
Proses pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan anggota dewan dan pihak eksekutif saja tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat luas.
Diskusi terbuka dan forum publik seringkali dijadwalkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan rancangan peraturan daerah tersebut.
Dengan demikian, diharapkan hasil akhir dari raperda bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan aspirasi rakyat. (jud/stch/dda)
















