BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kini memiliki kewajiban untuk menyusun kebijakan publik dan perencanaan pembangunan yang berbasis pada data riset.
Hal ini ditandai dengan disahkannya Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
Pengesahan regulasi ini menjadi langkah penting dalam mengubah pola kerja pemerintah daerah dari pendekatan yang selama ini berbasis asumsi menjadi kebijakan yang berbasis bukti atau evidence-based policy.
Pendekatan baru ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Purbalingga, Sunarko, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengembangan riset serta inovasi daerah.
“Selain itu, regulasi ini juga berfungsi untuk mengintegrasikan hasil riset ke dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, seperti dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD),” ungkapnya.
Sunarko menambahkan bahwa pengesahan Raperda ini juga menyediakan landasan hukum yang kuat bagi penguatan ekosistem inovasi di Purbalingga.
Sebelum adanya aturan khusus mengenai riset, terdapat tantangan besar terkait lemahnya pemanfaatan hasil kajian akademik dalam evaluasi pembangunan daerah.
Dengan hadirnya Raperda ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, serta masyarakat luas.
Kolaborasi semacam ini diharapkan dapat mendukung pengembangan riset yang lebih aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Pendanaan untuk kegiatan riset akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini tentu saja setelah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Regulasi baru ini juga membuka ruang bagi inisiatif riset dari perguruan tinggi maupun masyarakat untuk disampaikan langsung kepada Bupati melalui perangkat daerah terkait.
Dengan demikian, partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat akan semakin didorong dalam pengembangan kebijakan berbasis data.
Pengesahan Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan tidak hanya menjadi sebuah formalitas belaka, namun juga bisa mendorong perubahan signifikan dalam cara pemerintah melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pentingnya integrasi antara riset dan kebijakan publik tidak bisa dipandang sebelah mata, karena hasil riset yang valid dan terpercaya akan memfasilitasi pembuatan keputusan yang lebih baik serta berdampak positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.
Riset merupakan salah satu pilar penting dalam menciptakan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui penerapan kebijakan yang berbasis pada data riset, diharapkan segala bentuk program pembangunan dapat disusun dengan lebih tepat sasaran, sehingga dapat memaksimalkan manfaat bagi masyarakat Purbalingga.
Sunarko menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam implementasi regulasi ini agar tujuan bersama dalam menciptakan inovasi dapat tercapai.
Partisipasi aktif dari perguruan tinggi adalah salah satu aspek krusial dalam keberhasilan program-program riset ke depan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi, diharapkan akan lahir berbagai penelitian yang tidak hanya bermanfaat bagi teori ilmu pengetahuan namun juga aplikatif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Purbalingga. (alw/stch/dda)
















