BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Kepala Desa Suro, Wasdi, dan Urip Tarmudi.
Sidang yang digelar pada Selasa (6/5) ini menyatakan bahwa perkara tersebut tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Wasdi, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, diduga terlibat dalam pemalsuan surat permohonan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diolah seolah-olah sah dan benar.
Sidang kali ini berfokus pada eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Christine Natalia Sumurung, dengan tegas menyatakan bahwa nota keberatan tersebut tidak diterima.
“Nota keberatan penasihat hukum terdakwa dua dinyatakan tidak diterima,” ungkap hakim dalam sidang yang juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum, Aliandra Tumpak Setiawan.
Dengan demikian, perkara nomor 45/Pid.B/2025/PN Bms ini diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan jaksa penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
Kasus ini bermula ketika Murti, seorang penerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), mengajukan permohonan pemecahan tanah untuk renovasi rumahnya.
Namun, karena anggaran yang terbatas, surat permohonan tersebut diduga dipalsukan oleh terdakwa dan digunakan untuk mengajukan permohonan ke KPP Pratama Purwokerto.
Jaksa dalam sidang menyebutkan bahwa ada empat orang saksi yang akan memberikan kesaksian terkait perkara ini. Terdakwa Wasdi dan Urip Tarmudi menjalani sidang dengan didampingi tim penasihat hukum dari Hangsi Priyanto dan rekan.
Setelah keputusan putusan sela dibacakan, tim penasihat hukum menyatakan cukup dan siap melanjutkan proses persidangan hingga tahap pembuktian.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan utang dan digunakan seolah-olah sah secara hukum. (fij/*stch)
















