Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Membanggakan! Dua Pelajar Banjarnegara Jadi Paskibraka Jateng 2026
Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa sebagai Tersangka, Kejagung Telusuri Dana Rp40 Miliar

Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa sebagai Tersangka, Kejagung Telusuri Dana Rp40 Miliar

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai TersangkaKejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
Tersangka kasus dugaan, Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (3/9/2026).

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan oleh Tim 9 Kejagung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kepastian status pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Anang Supriatna meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut Febrie Adriansyah akan diperiksa sebagai saksi.

Menurutnya, dalam pemeriksaan pada Kamis, Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan TPPU.

“FA (Febrie) sebagai tersangka diperiksa,” kata Anang.

Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangannya berlangsung setelah tersangka lain, Nurman Herin, lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Berbeda dengan Febrie, Nurman Herin diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Febrie.

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya secara terpisah berdasarkan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan.

Anang menjelaskan, penetapan status dan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, data, serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan setelah dua permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dikabulkan.

Dengan proses praperadilan tersebut telah berjalan, penyidik Kejagung melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Febrie disebut akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

Sikap kooperatif tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.

Selain memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka, penyidik Kejagung juga mendalami dugaan aliran dana senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dugaan aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang sedang diusut Kejagung.

Namun, penyidik tidak hanya mengandalkan informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut.

Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mengumpulkan dan mendalami keterangan dari sejumlah saksi serta alat bukti lain.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain,” ujarnya.

Tan Kian sendiri telah diperiksa oleh Kejagung pada Selasa (1/9/2026). Sementara itu, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana asal serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU.

Di tengah pendalaman penyidik, pihak Febrie Adriansyah membantah tudingan bahwa kliennya pernah menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, bahkan menyatakan pihaknya telah membaca kembali transkrip putusan praperadilan yang menjadi salah satu dasar perdebatan mengenai dugaan aliran dana tersebut.

“Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” ujar Febri Diansyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak penyidik dan tim hukum Febrie mengenai dugaan penerimaan dana Rp40 miliar.

Karena itu, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.

Kejagung juga menyatakan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu informasi, melainkan mencakup keterangan saksi, data, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung saat ini masih mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Polri.

Selain empat sprindik lanjutan tersebut, terdapat satu sprindik baru yang juga sedang ditangani oleh Kejagung.

Pengusutan sejumlah sprindik tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang lebih luas.

Penyidik masih mendalami perkara berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri.

Sementara itu, Nurman Herin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dengan pemeriksaan Febrie sebagai tersangka, penyidik Kejagung kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menggali keterangan langsung dari pihak yang menjadi fokus penyidikan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana asal dan aliran dana yang sedang ditelusuri.

Meski demikian, berbagai dugaan yang muncul dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemeriksaan tersangka, saksi, serta pendalaman alat bukti akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan selanjutnya dari perkara dugaan TPPU tersebut. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Dua Pelajar Lolos Paskibraka Jateng

Membanggakan! Dua Pelajar Banjarnegara Jadi Paskibraka Jateng 2026