Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Cristiano Ronaldo & Georgina Rodriguez Dikabarkan Menikah Akhir Pekan Ini, Intip Lokasi dan Jadwalnya
Gaji Kepala Daerah Berpotensi Naik, Mendagri Buka Peluang Revisi PP Nomor 59 Tahun 2000

Gaji Kepala Daerah Berpotensi Naik, Mendagri Buka Peluang Revisi PP Nomor 59 Tahun 2000

Mendagri Kaji Revisi Hak Keuangan Kepala DaerahMendagri Kaji Revisi Hak Keuangan Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Wacana tersebut muncul karena regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

Menurut Tito Karnavian, berbagai perubahan ekonomi, mulai dari kenaikan harga kebutuhan pokok, perubahan nilai tukar rupiah, hingga meningkatnya biaya hidup, menjadi alasan utama perlunya evaluasi terhadap aturan tersebut.

Pemerintah pun membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap gaji pokok maupun komponen hak keuangan lainnya bagi gubernur, bupati, wali kota, serta para wakilnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta pada Kamis (30/7/2026), Tito menjelaskan bahwa aturan yang dibuat pada tahun 2000 tentu disusun berdasarkan kondisi ekonomi saat itu.

Setelah 26 tahun berlalu, situasi telah berubah secara signifikan sehingga diperlukan kajian agar kebijakan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“Kalau memang mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan,” ujar Tito Karnavian.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah masih berada pada angka yang relatif kecil.

Gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota memperoleh Rp1,8 juta setiap bulan.

Meski demikian, penghasilan kepala daerah tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan serta fasilitas yang telah diatur pemerintah, seperti tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, biaya perjalanan dinas, tunjangan keluarga, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah.

Dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.

Namun, Tito menilai masih terdapat kelemahan dalam aturan yang berlaku saat ini, terutama terkait mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana operasional.

Menurutnya, PP Nomor 59 Tahun 2000 belum mengatur secara rinci sistem pelaporan penggunaan anggaran sehingga penerapannya berbeda-beda di setiap daerah.

Ia menjelaskan bahwa sebagian pemerintah daerah masih menggunakan sistem pertanggungjawaban yang cukup dengan tanda tangan kepala daerah.

Di sisi lain, terdapat daerah yang mewajibkan adanya bukti penggunaan anggaran secara lengkap.

Perbedaan mekanisme tersebut dinilai perlu diseragamkan agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi.

Meskipun membuka peluang revisi terhadap aturan tersebut, Tito Karnavian menegaskan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak seharusnya diberikan secara otomatis kepada seluruh kepala daerah.

Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan sistem yang berbasis pada kinerja.

Dengan demikian, besaran dana operasional maupun skema hak keuangan yang baru dapat disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja masing-masing kepala daerah.

Tito mengusulkan agar proses penilaian dilakukan secara objektif oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui mekanisme tersebut, kepala daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran dapat memperoleh penyesuaian hak keuangan yang lebih proporsional.

Langkah tersebut dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah.

Selain mempertimbangkan aspek kesejahteraan kepala daerah, pemerintah juga ingin memastikan setiap penyesuaian anggaran tetap berorientasi pada peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang dilakukan penyesuaian, sebaiknya juga dipertimbangkan berdasarkan kinerjanya,” pungkas Tito Karnavian.

Rencana revisi PP Nomor 59 Tahun 2000 masih berada pada tahap wacana dan pembahasan awal.

Pemerintah akan mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, termasuk mempertimbangkan kondisi fiskal negara, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Apabila nantinya direalisasikan, perubahan aturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem penggajian dan hak keuangan kepala daerah yang lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini sekaligus tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Cristiano Ronaldo Dikabarkan Menikah Akhir Pekan Ini

Cristiano Ronaldo & Georgina Rodriguez Dikabarkan Menikah Akhir Pekan Ini, Intip Lokasi dan Jadwalnya