BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai kelanjutan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH ini diambil oleh pemerintah sebagai respons terhadap melonjaknya harga minyak dunia yang berpengaruh terhadap ekonomi.
Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan pentingnya memantau perkembangan harga minyak sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Kita lihat dulu seperti apa perkembangan harga minyak dunia. Kita lihat apakah kita perlu masih ngirit sedikit-sedikit atau tidak. Tapi kalau sudah membaik, ya sudah, kita lepas lagi ke normal,” ungkap Purbaya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).
Sebagai informasi, kebijakan WFH bagi ASN ini berlaku satu hari dalam sepekan, tepatnya pada hari Jumat, dan mulai efektif sejak 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk menjawab tantangan ekonomi yang muncul akibat kenaikan harga energi global.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pembatasan fisik di tempat kerja memiliki dampak yang cenderung netral hingga positif bagi perekonomian nasional.
“Dampaknya sih mungkin netral ke positif pada perekonomian, ada faktor lain yang memperlambat ekonomi, tapi kan kita betulin dalam waktu tidak terlalu lama,” tambahnya.
Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi sambil menghadapi tantangan yang ada.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga memberikan tanggapannya tentang pelaksanaan WFH bagi ASN pada pekan pertama.
Dia menyatakan bahwa hasil awal dari penerapan kebijakan ini cukup menggembirakan.
Meskipun pekan pertama berjalan dengan baik, Rini menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan ini akan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
“Sejauh ini catatan kami menunjukkan gambaran yang cukup menggembirakan. Implementasi di instansi pemerintah pusat berjalan kondusif dan mampu mempertahankan kinerja. Hal ini juga merupakan bagian dari pengalaman yang telah kita lakukan sepanjang pandemi COVID-19 yang lalu,” jelas Rini.
Kebijakan WFH bagi ASN bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Selama masa pandemi COVID-19, banyak instansi pemerintah yang menerapkan sistem kerja fleksibel ini untuk meminimalisir penyebaran virus serta menjaga produktivitas pegawai.
Pengalaman tersebut tampaknya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan kebijakan WFH walaupun dalam konteks yang berbeda saat ini.
Dengan adanya WFH, ASN diberikan keleluasaan untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka dari rumah, sehingga mengurangi beban transportasi dan meningkatkan efisiensi waktu kerja. (*/stch/dda)
















