Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Sidang Korupsi Chromebook Ricuh, Jaksa dan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Saling Adu Mulut

Sidang Korupsi Chromebook RicuhSidang Korupsi Chromebook Ricuh
SIDANG: Keributan antara jaksa dan pengacara sempat terjadi di ruang sidang Nadiem

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perangkat Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, berlangsung dengan penuh ketegangan pada Rabu, tanggal 6 Mei.

Dalam sesi persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, terjadi kericuhan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Nadiem yang mengakibatkan suasana semakin memanas.

Insiden tersebut berawal saat salah satu penasihat hukum Nadiem, Agung Firman Sampurna, mempertanyakan keterangan seorang ahli yang dihadirkan untuk memberikan pendapat meringankan.

Ia mengajukan pertanyaan yang menyoroti tanggung jawab menteri dalam hal pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

“Di sini atas LHA BPKP inilah, pengadaan di DAK fisik juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?” ungkap Agung dengan nada serius.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agung menjelaskan bahwa struktur dan domain wewenang dalam pengadaan itu sangat berbeda.

“Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN terkait administrasi dan teknis juga sudah berbeda. Kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa, yang melaksanakan teknis pengadaan,” jelasnya.

Namun, pertanyaan ini ditanggapi dengan cepat oleh jaksa penuntut umum yang merasa bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang dibahas.

“Izin Majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini. Karena tadi kan ahli sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan, bukan akibat dari orang yang melakukan,” ujar salah satu jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa apa yang ditanyakan oleh pihak kuasa hukum seharusnya lebih fokus pada kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan melawan hukum daripada menyelidiki perbuatan individu tertentu.

“Tadi teman PH dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Saya rasa saya minta konsistensi saja,” tegas jaksa tersebut.

Situasi semakin memanas ketika Agung merasa perlu untuk menegaskan bahwa ia hanya memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya sebagai seorang auditor.

Ia juga menekankan bahwa ia pernah membantu jaksa dalam kasus-kasus sebelumnya dan berharap agar pihak lain menghormati posisinya dalam persidangan ini.

“Baik Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan bahwa saya hanya menjawab sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu Saudara Majelis Yang Terhormat dan dibuktikan saya membantu kejaksaan ini dulu cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya,” kata Agung dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut langsung memicu respons dari pihak jaksa yang mempertanyakan siapa sebenarnya yang tidak menghormati ahli tersebut.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, tidak tinggal diam dan langsung membalas tudingan itu hingga terjadilah adu mulut yang tidak dapat dihindari.

“Saudara Ahli, siapa yang tidak menghormati Saudara?” tanya jaksa dengan nada tinggi.

“Sikap Anda. Ngomongnya tidak patut,” balas Ari tanpa ragu. Dialog antara keduanya semakin memanas ketika jaksa membalas dengan nada keras, “Enggak sopan Anda!”

Ari pun tidak mau kalah dalam perdebatan ini dan mengatakan, “Anda kalau mau, Anda yang sopan dong. Kita ngomong baik-baik. Kalau soal kenceng-kencengan kita bisa kenceng-kencengan!”.

Menyaksikan situasi ini menjadi semakin tidak terkendali, Ketua Majelis Hakim Purwanto pun segera turun tangan untuk meredakan ketegangan.

“Advokat diam ya kami sudah diam Penuntut Umum kami sudah berikan kesempatan counter Anda silakan Ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya,” tegas hakim dengan suara dingin namun penuh otoritas.

Dalam konteks perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Proyek pengadaan tersebut diklaim telah menimbulkan kerugian bagi negara hingga mencapai angka fantastis Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem Makarim sendiri sebagai terdakwa utama dalam kasus ini, terdapat tiga terdakwa lainnya yang juga terseret dalam dugaan korupsi ini.

Tiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen serta Mulyatsyah sebagai mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek dan Ibrahim Arief selaku konsultan proyek.

Dari keempat terdakwa ini, dua di antaranya yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim.

Sri dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun sedangkan Mulyatsyah menerima vonis lebih berat yakni empat setengah tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus ini.

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim sendiri masih terus berlanjut dengan sejumlah agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendalami berbagai aspek dari kasus dugaan korupsi yang menuai sorotan publik ini.

Proses persidangan seperti ini mencerminkan betapa kompleksnya masalah korupsi di Indonesia serta pentingnya penegakan hukum secara transparan dan akuntabel guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Sidang kasus dugaan korupsi ini bukan hanya menjadi perhatian para penegak hukum tetapi juga masyarakat luas karena menyangkut nasib pendidikan nasional serta penggunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Dengan adanya adu mulut antara jaksa dan tim kuasa hukum Nadiem selama sidang berlangsung menunjukkan dinamika persidangan yang seringkali dipenuhi dengan emosi dan ketegangan serius antara pihak-pihak terkait. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Lima Titik Kini Lengkap

Pemkab Banyumas Tambah Palang Pintu Otomatis Perlintasan KA, Anggaran Capai 360 Juta

Berita Selanjutnya
Debut Horor di “The Scarecrow Valley”

Vanesha Prescilla Debut Film Horor Lewat The Scarecrow Valley