BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia berencana menyederhanakan jenis beras yang beredar di masyarakat. Saat ini, terdapat berbagai jenis beras seperti premium dan medium yang membingungkan konsumen dan menjadi celah untuk praktik penjualan beras oplosan.
Dalam waktu dekat, hanya akan ada dua kategori, yakni beras biasa dan beras khusus. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik oplosan yang kini tengah diungkap oleh pihak kepolisian.
Rencana penyederhanaan jenis beras tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, setelah memimpin rapat mengenai kasus beras oplosan di Jakarta pada 25 Juli lalu.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa keragaman jenis dan harga beras sering dimanfaatkan oleh oknum produsen untuk menaikkan harga dengan mengemasnya dalam karung atau kemasan yang tampak lebih menarik.
“Padahal isinya sama saja,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media.
Zulhas merasa heran dengan variasi harga beras yang ada di pasaran meskipun kualitasnya serupa. Di pasaran, berbagai merek menjual 1 kilogram beras dengan harga mulai dari Rp 12.500 hingga Rp 18.000.
Kasus penjualan beras oplosan sendiri bermula dari banyaknya jenis dan klasifikasi beras yang ada.
Sering kali, kemasan yang seharusnya berisi beras premium justru dioplos dengan kualitas lebih rendah sehingga menjadi medium namun tetap dijual dengan label beras premium.
Salah satu syarat bagi kategori beras premium adalah campuran kadar patahannya (broken) tidak boleh melebihi 15 persen.
Berdasarkan pengalaman inilah pemerintah berniat untuk menetapkan hanya satu jenis standar untuk kategori beras biasa ke depannya, jelas Zulhas.
Jenis pertama adalah beras biasa, yaitu hasil produksi petani yang menggunakan pupuk subsidi dari pemerintah serta irigasi yang dibangun oleh pemerintah.
Jenis kedua adalah beras khusus, yakni jenis-jenis tertentu yang mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah atas keaslian dan kualitasnya.
Sebagai contoh, ada jenis Pandan Wangi—beras ini benar-benar berasal dari varietas Pandan Wangi dan diakui oleh otoritas terkait.
Selain itu, kategori beras khusus juga mencakup jenis-jenis impor seperti Basmati yang populer di kalangan masyarakat India maupun Timur Tengah.
Zulhas juga menyinggung mengenai penindakan terhadap kasus penjualan beras oplosan oleh Satgas Pangan Mabes Polri.
Saat ini, sudah ada 14 pemegang merek yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran aturan dalam distribusi mereka. Zulhas menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar regulasi harus ditindak sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi bahan pangan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi konsumen.
Dengan langkah penyederhanaan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kemungkinan manipulasi pasar oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab serta memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen.
Penyederhanaan kategori ini juga dinilai sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap produk pangan lokal sekaligus menjaga stabilitas harga di pasaran. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh informasi lebih jelas tentang produk yang mereka beli tanpa khawatir tertipu oleh kemasan atau label yang menyesatkan.
Akhirnya, inisiatif ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani lokal melalui penerapan sistem distribusi bahan pangan yang lebih efisien dan adil serta memberikan dukungan penuh kepada sektor pertanian dalam negeri agar terus berkembang secara optimal demi memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia secara mandiri. (*stch)
















