Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Satgas Pangan Sita 201 Ton Beras, Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan

Satgas pangan sita 201 ton beras, kasus beras oplosan naik penyidikanSatgas pangan sita 201 ton beras, kasus beras oplosan naik penyidikan
Satgas Pangan Polri membeber hasil penanganan kasus beras oplosan yang sempat beredar di masyarakat, Kamis (24/7).

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Satgas Pangan Polri baru-baru ini meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan peredaran beras oplosan ke tahap penyidikan setelah menemukan pelanggaran standar mutu pada sejumlah produk beras premium dan medium.

Dalam operasi ini, sebanyak 201 ton beras disita. Polisi memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak akan mengganggu ketersediaan beras di pasar.

Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan terhadap 212 merek beras dari 52 perusahaan produsen beras premium dan 15 perusahaan produsen beras medium. Semua merek tersebut telah melalui proses uji dan pemeriksaan lapangan yang melibatkan baik pasar tradisional maupun modern.

“Proses pengecekan meliputi pengambilan sampel dari pasar tradisional dan modern untuk kemudian diuji di Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian,” ujar Helfi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/7).

Hasil pengujian laboratorium mengungkapkan bahwa 9 merek beras premium dan 5 merek beras medium tidak memenuhi standar mutu. Temuan ini menjadi dasar bagi polisi untuk meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Lebih lanjut, Helfi menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini bisa berupa individu ataupun korporasi.

“Penetapan tersangka bisa perorangan dan bisa korporasi. Karena profitnya otomatis perusahaan yang akan menikmati, pelakunya pihak-pihak yang ditunjuk melakukan,” jelasnya.

Namun demikian, penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka itu minimal harus punya dua alat bukti. Ini sedang kami lengkapi semua, makanya ada barang bukti hasil uji laboratorium yang harus dijelaskan oleh saksi ahli,” tambah Helfi.

Satgas Pangan Polri juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para pelaku.

Produsen yang terbukti menjual beras tidak sesuai mutu dilaporkan telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Ancaman hukuman Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk ancaman hukuman UU TPPU yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Helfi.

Langkah selanjutnya adalah memanggil saksi-saksi dari korporasi yang produknya tidak memenuhi standar mutu. Satgas Pangan juga akan mengembangkan perkara ini lebih lanjut untuk melacak dugaan pelanggaran oleh merek lain serta melakukan tracing asset atas hasil kejahatan.

Helfi menegaskan bahwa kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen maupun melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” ujarnya dengan tegas.

Meskipun menyita sejumlah besar beras dari pasar, Polri menjamin bahwa penegakan hukum ini tidak akan mengganggu distribusi maupun stok beras di masyarakat. Helfi menjelaskan bahwa pendekatan ultimum remedium digunakan untuk menjaga stabilitas pangan nasional.

“Kami memerintahkan para produsen untuk menyesuaikan harga jual produk mereka dengan komposisi yang benar sehingga harga dapat diturunkan sesuai HET atau di bawah HET,” kata Helfi.

Ia juga menyebut contoh kasus di mana harga beras dijual Rp12 ribu hingga Rp13 ribu per kilogram harus disesuaikan dengan mutu dan kategori sebenarnya agar tidak ada lagi praktik pengemasan beras non-premium sebagai produk premium.

“Dan itu sudah dilakukan, mereka ada yang sudah bersurat atau mungkin menyampaikan melalui media supaya masyarakat mendapatkan harga sesuai dengan komposisi sebenarnya tanpa gangguan stok,” jelasnya.

Brigjen Helfi memastikan proses hukum tetap berjalan tetapi tidak ada penarikan produk secara besar-besaran dari pasar saat ini.

“Penanganan pertama kami ambil penyisihan barang bukti untuk kita sita demi proses penyidikan,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa pasokan beras nasional saat ini dalam kondisi aman.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan sebanyak 360 ribu ton sepanjang bulan ini sebagai bagian dari program perlindungan sosial serta membuka keran hingga mencapai total pasokan sebesar 1,3 juta ton melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) hingga akhir tahun 2025.

Beras SPHP dijual murah dengan tujuan mengurangi harga jual tinggi dari produk premium melebihi HET sehingga stabilitas harga dapat terjaga dengan baik meskipun terjadi penegakan hukum terhadap praktik-praktik curang dalam distribusi komoditas penting ini.

Pemerintah terus mengawal distribusi hingga sampai ke tangan konsumen akhir agar kebijakan-kebijakan terencana benar-benar efektif dirasakan dampaknya oleh seluruh lapisan sosial ekonomi secara adil tanpa terkecual. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Ramp check, 23 kendaraan terjaring razia polres kebumen

Ramp Check di Terminal Tipe A Kebumen, 23 Kendaraan Terjaring Razia

Berita Selanjutnya
Kabar baiknya, kini status pengajuan kpr dapat dicek secara online melalui ponsel tanpa perlu repot datang ke kantor bank

Cara Cek Status Pengajuan KPR Lewat HP, Tanpa Antre di Bank!