BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengumumkan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor atas barang kiriman yang diperuntukkan bagi jemaah haji.
Fasilitas ini bertujuan untuk mempermudah jemaah dalam membawa pulang oleh-oleh atau barang pribadi mereka setelah menyelesaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk dan pajak diberikan atas barang kiriman dengan total nilai maksimal mencapai US$ 3.000 per orang dalam satu periode haji.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, pengiriman dibatasi menjadi dua kali, masing-masing senilai US$ 1.500.
“Jadi jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya berupa oleh-oleh sebanyak totalnya US$ 3.000, tetapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman,” ujar Cindhe dalam sebuah media briefing virtual yang membahas layanan dan fasilitas kepabeanan bagi jemaah haji pada Kamis (16/4/2026).
Penting untuk dicatat bahwa jika nilai barang kiriman melebihi batas yang ditentukan sebesar US$ 1.500 per pengiriman, maka kelebihan tersebut akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Ini berarti bahwa jemaah haji harus cermat dalam menghitung nilai barang yang akan dikirim agar tidak terkena pungutan lebih.
Selain itu, ukuran kemasan bagi barang kiriman juga dibatasi dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Pembatasan ukuran ini diterapkan untuk memudahkan proses pemeriksaan serta pengawasan di lapangan demi keamanan dan kelancaran pengiriman.
“Periode pengiriman paling cepat dimulai setelah tanggal keberangkatan kloter pertama haji, hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Jadi jika sudah mendekati waktu pulang baru ingin mengirim, itu masih bisa diakomodir,” tambah Cindhe.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak impor untuk barang bawaan jemaah haji saat kembali ke Indonesia.
Khusus bagi jemaah haji reguler, tidak ada batasan nilai barang bawaan yang dikenakan pajak.
Namun demikian, jemaah haji khusus memiliki batasan dengan nilai barang maksimal mencapai US$ 2.500.
“Jika nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen ditambah PPN efektif sebesar 11 persen. Namun PPh tidak dikenakan,” jelas Cindhe lebih lanjut.
Fasilitas ini sangat penting bagi para jemaah yang ingin membawa pulang kenang-kenangan atau oleh-oleh dari perjalanan spiritual mereka ke Tanah Suci.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jemaah dapat lebih mudah dalam membawa pulang berbagai barang tanpa harus khawatir tentang biaya tambahan yang mungkin timbul akibat pajak impor.
Namun demikian, perlu diingat bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor hanya berlaku bagi jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah.
Hal ini penting agar tidak ada penyalahgunaan terhadap kebijakan ini oleh pihak-pihak tertentu atau individu yang tidak terdaftar secara resmi sebagai jemaah haji.
Sementara itu, bagi mereka yang termasuk dalam kategori jemaah non-kuota atau sering disebut sebagai haji furoda, sayangnya mereka tidak termasuk dalam skema pembebasan bea masuk ini.
Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri bagi kelompok tersebut karena mereka harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku tanpa mendapatkan kemudahan seperti rekan-rekan mereka yang berpartisipasi dalam program resmi pemerintah.
Kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan ini sangat krusial agar proses kepulangan barang kiriman dapat berjalan lancar tanpa hambatan di sepanjang proses administrasi kepabeanan.
Dengan adanya sistem pemantauan dan pengawasan yang ketat dari DJBC, diharapkan akan tercipta transparansi serta akuntabilitas dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh jemaah haji. (*/stch/dda)
















