Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kasus Penipuan IKD Meningkat, Aktivasi KTP Digital di Banjarnegara Baru Capai 9,24 Persen

Aktivasi IKD Baru 9,24 PersenAktivasi IKD Baru 9,24 Persen
PELAYANAN: Petugas Disdukcapil Kabupaten Banjarnegara saat melayani warga yang mengurus administrasi kependudukan di loket pelayanan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Program percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Banjarnegara masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan.

Salah satu faktor utama yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat adalah meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Hingga tanggal 10 Juni 2026, tercatat hanya 74.582 warga Banjarnegara yang telah mengaktifkan IKD.

Angka tersebut setara dengan sekitar 9,24 persen dari total penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sudah melakukan perekaman data.

Sebagai perbandingan, target nasional untuk tahun 2026 sebesar 20 persen.

Suyanto, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Banjarnegara, menjelaskan bahwa capaian ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.

Namun, dia menekankan bahwa rendahnya persentase aktivasi IKD bukan hanya disebabkan oleh kurangnya upaya dari pihak pemerintah.

“Target 20 persen memang menjadi bagian dari penilaian kinerja. Namun jika target tersebut tidak terpenuhi dan alasannya bisa diterima, tentu ada pertimbangan tersendiri,” ujarnya.

Menurut Suyanto, masalah terbesar yang dihadapi saat ini berkaitan dengan implementasi IKD itu sendiri.

Ia menegaskan bahwa manfaat dari IKD belum dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Sebaliknya, kasus penyalahgunaan data dan penipuan berkedok aktivasi IKD justru lebih sering terjadi daripada manfaat yang seharusnya diperoleh.

“Yang menjadi persoalan adalah manfaatnya belum bisa digunakan secara luas, sementara dampak negatifnya sudah sangat nyata. Banyak warga yang ditelepon oleh orang yang mengaku sebagai petugas Capil lalu ditipu,” ungkap Suyanto.

Di wilayah Banjarnegara, kasus-kasus penipuan semacam ini telah terjadi beberapa kali.

Salah satu insiden mencolok melibatkan seorang warga di Kecamatan Bawang yang mengalami kerugian hingga Rp60 juta setelah memberikan informasi pribadi kepada pelaku, termasuk kode OTP yang seharusnya bersifat rahasia.

Parahnya lagi, data kependudukan korban yang berhasil diperoleh oleh pelaku juga digunakan untuk membuka rekening baru di beberapa bank.

Rekening-rekening tersebut kemudian dipergunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pengajuan pinjaman online dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Suyanto menegaskan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai proses aktivasi IKD agar mereka tidak terjebak dalam modus penipuan semacam ini.

Ia menekankan bahwa Disdukcapil tidak pernah melakukan aktivasi IKD secara daring atau melalui telepon.

Seluruh proses aktivasi wajib dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil untuk memastikan keamanan data kependudukan setiap warga.

“Karena data kependudukan sangat sensitif dan berisiko disalahgunakan, maka proses verifikasinya memang harus dilakukan secara langsung,” jelas Suyanto.

Keberadaan Identitas Kependudukan Digital merupakan langkah maju dalam meningkatkan sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Dengan adanya IKD, diharapkan layanan publik dapat lebih efisien dan transparan. (far/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Spanyol vs Cape Verde Mesin Juara Eropa Dihadang Debutan Afrika

Prediksi Spanyol vs Cape Verde: La Roja Siap Pesta Gol di Laga Perdana Piala Dunia 2026

Berita Selanjutnya
Kemendagri Dorong BUMD Bertransformasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

Kemendagri Dorong Transformasi BUMD untuk Tingkatkan PAD dan Kesejahteraan Masyarakat