Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Anggaran Pendidikan 2027 Masih Digunakan untuk Biayai MBG, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Kasus Korupsi Unsoed Jadi Sorotan, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN di Indonesia

Kasus Korupsi Unsoed Jadi Sorotan, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN di Indonesia

Kasus Unsoed Dorong Audit Tata Kelola PTNKasus Unsoed Dorong Audit Tata Kelola PTN
DIGIRING: Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang menjerat Rektor Achmad Sodiq sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan.

Perkara tersebut dinilai tidak hanya perlu dilihat sebagai persoalan internal satu perguruan tinggi, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Pengamat pendidikan Ina Liem menilai, kasus korupsi Unsoed seharusnya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit secara lebih menyeluruh terhadap pengelolaan PTN.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya baru dilakukan setelah sebuah kampus tersangkut perkara hukum.

“Justru kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PTN di Indonesia,” ujar Ina saat dihubungi media, Jumat (28/8).

Menurut Ina, persoalan korupsi di sektor pendidikan bukan fenomena baru. Namun, selama ini tidak semua dugaan penyimpangan berujung pada proses hukum.

Karena itu, pemeriksaan secara berkala terhadap tata kelola perguruan tinggi dinilai penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal.

Ina mengatakan audit terhadap perguruan tinggi negeri tidak semestinya hanya menyasar kampus yang sudah terseret kasus korupsi.

Evaluasi perlu dilakukan secara sistematis dengan melihat berbagai sektor yang berkaitan dengan penerimaan dan penggunaan anggaran.

Beberapa sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian antara lain penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dana bantuan, hingga dana hibah.

“Kalau hanya kampus yang kebetulan tertangkap yang diperiksa, kita sedang memberantas kasus. Padahal saya yakin masih banyak sekali PTN di Indonesia yang perlu diaudit,” tuturnya.

Menurut dia, audit menyeluruh dapat membantu pemerintah mengetahui apakah sistem pengawasan di perguruan tinggi negeri telah berjalan secara efektif.

Selain itu, evaluasi tersebut juga dapat menjadi instrumen pencegahan agar potensi penyimpangan tidak berkembang menjadi kasus pidana.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab, menurut Ina, bukan hanya berapa banyak kasus korupsi yang berhasil ditindak, tetapi juga seberapa sehat tata kelola perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Achmad Sodiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan jual beli kursi calon mahasiswa di lingkungan Unsoed.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola perguruan tinggi sekaligus akses masyarakat terhadap pendidikan.

KPK menilai praktik korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan sekadar persoalan kerugian negara.

Penyimpangan dalam dunia pendidikan berpotensi memengaruhi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketika korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, pihak yang dirugikan bukan hanya negara.

Generasi yang seharusnya mendapatkan kesempatan pendidikan secara layak juga dapat menjadi korban.

“Ketika praktik korupsi mencederai dunia pendidikan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga generasi yang seharusnya mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas, adil, dan berintegritas,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi Unsoed juga kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan perguruan tinggi negeri.

PTN memiliki tanggung jawab besar karena mengelola anggaran sekaligus memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan ketika kasus telah terjadi.

Sistem pencegahan, audit berkala, transparansi pengadaan, serta mekanisme pengawasan internal perlu diperkuat.

Menurut Ina, sektor penerimaan mahasiswa jalur mandiri juga perlu menjadi salah satu objek evaluasi.

Mekanisme penerimaan harus dapat dipastikan berjalan transparan dan sesuai aturan sehingga tidak membuka ruang bagi praktik jual beli kursi mahasiswa.

Hal serupa berlaku pada pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana bantuan dan hibah.

Transparansi dalam setiap tahapan diperlukan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, KPK mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat pendidikan antikorupsi.

Kampus dinilai memiliki posisi strategis dalam membangun budaya integritas karena mahasiswa merupakan calon pemimpin di berbagai bidang.

Budi mengatakan perguruan tinggi selama ini menjadi mitra strategis KPK dalam pemberantasan korupsi.

Kampus berkontribusi melalui kajian akademik, penelitian, hingga pengembangan perspektif ilmiah untuk mendukung kebijakan antikorupsi.

Namun, pendidikan antikorupsi tidak cukup hanya diberikan melalui mata kuliah atau materi pembelajaran. Nilai integritas juga harus diterapkan dalam tata kelola kampus sehari-hari.

Dengan demikian, kasus Rektor Unsoed dan proses hukum KPK dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem secara lebih luas.

Audit PTN secara menyeluruh diharapkan mampu mengidentifikasi titik rawan korupsi sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan.

Evaluasi tata kelola perguruan tinggi juga penting agar kampus benar-benar menjadi lingkungan pendidikan yang transparan, profesional, dan berintegritas.

Dengan pengawasan yang kuat, praktik penyimpangan dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi negeri dapat dipulihkan.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi di dunia pendidikan bukan hanya persoalan penegakan hukum.

Langkah tersebut berkaitan langsung dengan upaya memastikan hak masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas, adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (*/stch/dd

Berita Sebelumnya
Anggaran Pendidikan 2027 Mashih Biayai MBG

Anggaran Pendidikan 2027 Masih Digunakan untuk Biayai MBG, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya