Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar Terkait Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA

Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPKKepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK
DIPERIKSA : R Haryo Sakti selaku kepala kantor Imigrasi Denpasar diperiksa KPK, terkait korupsi izin tinggal WNA

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Terbaru, KPK memanggil sejumlah pejabat imigrasi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Pada Jumat (28/8/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dinilai memiliki informasi terkait perkara dugaan korupsi izin tinggal WNA.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah R Haryo Sakti, selaku Kepala Kantor Imigrasi Denpasar.

Selain Haryo Sakti, KPK juga memanggil Alberto Vicense Cianry Lake yang menjabat Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Saksi berikutnya adalah Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar sebagai bagian dari proses penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas tahun 2022-2026. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (28/8).

KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci materi yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat imigrasi menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai mekanisme pengurusan izin tinggal WNA serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan dugaan korupsi izin tinggal WNA, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang disita KPK antara lain uang tunai, barang bukti elektronik atau BBE, serta berbagai dokumen.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan menelusuri dugaan aliran maupun hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pelayanan keimigrasian, khususnya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK menetapkan Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka. Ronald diketahui pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026.

Dua tersangka lainnya yakni Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan proses hukum.

KPK menyangkakan para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengusutan perkara korupsi izin tinggal WNA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri adalah Silmy Karim.

KPK juga menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara maupun hasil tindak pidana korupsi.

Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis aset. Di antaranya tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo pada rekening bank, saldo rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas.

Pemeriksaan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti bersama dua pejabat imigrasi lainnya menunjukkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Kementerian Imipas masih terus berkembang.

KPK masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara.

Pemanggilan saksi dari jajaran kantor imigrasi juga menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan keterangan.

Informasi dari para saksi nantinya dapat digunakan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. KPK juga masih dapat memanggil saksi lain apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mendalami dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA tahun 2022-2026.

Masyarakat masih menunggu perkembangan terbaru dari KPK terkait penyidikan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya fakta baru, tersangka lain, maupun pengungkapan lebih lanjut mengenai dugaan aliran dana.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Niat Menyalip Berujung Maut

Dua Motor Honda Vario Tabrakan di Adipala Cilacap, Satu Pengendara Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya
52 Desa Krisis Air Bersih

Kemarau Cilacap Makin Parah, 543 Tangki Air Bersih Sudah Disalurkan ke 40.958 Jiwa