BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kecamatan Karangmoncol menorehkan sejarah baru dengan menjadi percontohan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kecamatan dan Desa (SIKAD). Aplikasi ini resmi diluncurkan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dengan hadirnya SIKAD TUNTAS, masyarakat di wilayah Karangmoncol kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan lebih mudah.
Camat Karangmoncol, Wahyudi Pamungkas, dalam sambutannya menjelaskan bahwa SIKAD TUNTAS merupakan hasil kolaborasi inovatif antara pihak kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga.
Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, serta mudah diakses langsung dari desa.
“SIKAD TUNTAS merupakan terobosan baru yang mengintegrasikan Web Aplikasi Sistem Informasi Kecamatan dengan Sistem Informasi Desa, yang akan mendukung pelayanan berbagai dokumen secara digital,” ungkap Wahyudi.
Masyarakat kini bisa mengurus dokumen seperti surat keterangan usaha, surat pengantar SKCK, SKTM, surat keterangan kematian dan kelahiran, rekomendasi dispensasi nikah, serta perubahan KTP elektronik dan kartu keluarga langsung dari desa.
Menurut Wahyudi, aplikasi ini sangat membantu khususnya bagi warga desa yang tinggal jauh dari pusat kecamatan.
“Sebelumnya, untuk satu kali pelayanan, masyarakat bisa menghabiskan biaya operasional perjalanan hingga seratus ribu rupiah. Kini, semua bisa diurus langsung dari desa tanpa biaya tambahan,” jelasnya.
Pada tahap awal implementasi, enam desa di Kecamatan Karangmoncol telah menggunakan aplikasi ini. Desa-desa tersebut adalah Desa Kramat, Tamansari, Pekiringan, Grantung, Tajug, dan Rajawana.
Wahyudi menargetkan seluruh 11 desa di wilayahnya akan menggunakan SIKAD TUNTAS pada tahun ini.
Lebih jauh lagi, pihak kecamatan juga berencana untuk mengembangkan versi aplikasi mobile agar masyarakat bisa mengakses layanan ini langsung dari rumah melalui ponsel pintar mereka.
Peluncuran aplikasi di Aula Desa Pekiringan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Dimas Prasetyahani.
Dimas menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi semata tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam pelayanan pemerintah.
“Digitalisasi bukan semata soal teknologi, tetapi tentang bagaimana kita memberikan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Transformasi digital saat ini bukan lagi pilihan melainkan kewajiban.
“Kalau tidak siap dengan perubahan dan tidak adaptasi dengan perkembangan zaman nanti kita akan tertinggal,” tambah Dimas dengan tegas.
Ia pun mengajak seluruh elemen mulai dari perangkat kecamatan hingga masyarakat umum untuk mendukung serta memanfaatkan aplikasi ini secara optimal sebagai percontohan.
“Program ini menjadi wujud nyata komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima yang dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dengan inovasi ini masyarakat Karangmoncol dapat menikmati layanan administrasi yang cepat mudah dan efisien cukup dari desa bahkan nantinya dari rumah.
Penerapan aplikasi SIKAD TUNTAS diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan desa sekaligus menjadikan Karangmoncol sebagai contoh sukses transformasi digital bagi daerah lainnya.
Mengingat kecepatan akses informasi saat ini menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan pelayanan publik yang baik.
Selain itu langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong proses digitalisasi pelayanan publik secara nasional guna meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pemerintahan.
Harapannya inisiatif semacam ini dapat terus dikembangkan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas khususnya dalam mempermudah akses terhadap layanan administrasi dasar.
Dalam jangka panjang penerapan sistem informasi berbasis digital seperti SIKAD TUNTAS diyakini akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebab waktu serta biaya yang sebelumnya digunakan untuk pengurusan dokumen dapat dialihkan ke kegiatan produktif lainnya. (amr/stch)
















