Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Uji Materi UU Polri Dicabut, Pemohon Kini Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Uji Materi UU Polri DicabutUji Materi UU Polri Dicabut
UJI MATERI: Sidang uji materiel Undang-Undang Polri digelar di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/6)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia resmi dicabut oleh para pemohon.

Keputusan ini mengakibatkan tim dari Mabes Polri yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Wahyu Widada batal untuk memberikan keterangan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni.

Sebelumnya, sidang dengan nomor perkara 63/PUU-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari pihak Polri sebagai pihak yang terkait dalam proses hukum ini.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan adanya surat pencabutan permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo menyatakan, “Sidang hari ini agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dari Polri, tetapi ini ada surat pencabutan dari para pemohon.”

Pengumuman ini menandakan bahwa tidak akan ada lagi keterangan dari pihak kepolisian dalam sidang tersebut.

Syamsul Jahidin, kuasa hukum para pemohon, mengonfirmasi pencabutan permohonan ini.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan pertimbangan yang matang berdasarkan rekomendasi dari Tim Kajian Peraturan dan Regulasi Pemerintah (KPRP).

Tim KPRP tersebut melibatkan sejumlah pakar hukum tata negara yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidangnya.

“Mewakili diri saya dan kuasa, betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan,” kata Syamsul.

Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan bahwa para pemohon kini sepakat bahwa posisi Polri seharusnya berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Dukungan atas rekomendasi ini juga datang dari berbagai tokoh dan ahli hukum tata negara terkemuka seperti Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Jadi kami mendukung pemerintah, kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah presiden,” ujar Syamsul dengan tegas.

Suhartoyo kemudian menegaskan bahwa pencabutan permohonan ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim sebelum akhirnya diputuskan apakah pencabutan tersebut akan diterima atau tidak.

Apabila MK menerima pencabutan itu, maka tidak akan ada lagi kebutuhan untuk keterangan dari pihak Polri dalam perkara ini.

“Padahal dari kepolisian sudah full tim, dan keterangan sudah lengkap ini, tinggal dibacakan saja. Tetap Anda akan cabut?” tanya Suhartoyo dengan nada mempertanyakan kepada kuasa hukum pemohon.

Henoch Thomas, kuasa hukum pemohon lainnya, mempertegas bahwa mereka kini mendukung keputusan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

“Keputusan presiden republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik,” ungkap Henoch dalam pernyataannya.

Sidang penting tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari institusi kepolisian, termasuk Kepala Korps Brimob Komjen Ramdani Hidayat, Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Sentot Prasetyo, serta Kakortastipidkor Irjen Totok Suhartoyo.

Pemerintah pun diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir untuk memberikan perspektif resmi pemerintah terkait isu ini.

Keputusan untuk mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kepolisian ini mencerminkan perubahan sikap yang signifikan dari para pemohon mengenai posisi dan fungsi kepolisian dalam struktur pemerintahan Indonesia saat ini.

Hal ini juga menunjukkan adanya kesepakatan antara berbagai pihak mengenai pentingnya keberadaan Polri sebagai institusi penegak hukum yang lebih independen dan efektif di bawah pengawasan langsung presiden.

Dalam konteks lebih luas, langkah ini dapat dianggap sebagai respons positif terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kerja Polri.

Dengan dukungan yang diberikan oleh para ahli hukum serta tokoh masyarakat lainnya, harapannya adalah agar institusi kepolisian dapat beroperasi lebih optimal dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Satgas PPKPT Periode 2026–2028 Dilantik

UPB Kebumen Resmi Lantik Satgas PPKPT 2026–2028 untuk Cegah Kekerasan di Kampus

Berita Selanjutnya
Tiwi/Fadia Jaga Asa Naik Kelas

Tiwi/Fadia Taklukkan Pasangan Top 3 Dunia, Melaju ke Babak Kedua Indonesia Open 2026