Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Korban Dicekoki Ciu Sebelum Dicabuli, Tiga Pemuda Jatilawang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Dicekoki Ciu Sebelum DicabuliDicekoki Ciu Sebelum Dicabuli

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial APW (14), warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga pemuda asal Kecamatan Jatilawang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, kasus ini berawal dari sebuah pesta minuman keras yang berlangsung di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, sekitar Juli 2025.

Saat itu korban berada bersama sejumlah remaja dan pemuda yang berkumpul di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban diduga berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu ketika para pelaku diduga melakukan tindakan cabul hingga persetubuhan secara bergantian di dalam sebuah kamar.

Kasus tersebut baru terungkap beberapa bulan kemudian setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Setelah menerima pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banyumas.

“Laporan kami terima di SPKT Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai pelaku,” ujar Kapolresta Banyumas.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta dua tersangka dewasa berinisial R alias K (20) dan AR (19). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Jatilawang.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dan pakaian dalam milik korban serta hasil visum.

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan.

Kapolresta Banyumas menjelaskan, dua tersangka yang telah berusia dewasa saat ini sudah dilakukan penahanan.

Sementara itu, satu tersangka yang masih berstatus anak diproses sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur penanganan perkara pidana dengan pelaku di bawah umur.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Polresta Banyumas menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara terungkap secara menyeluruh.

Selain mengungkap perkembangan kasus, Kapolresta Banyumas mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka.

Menurutnya, pengawasan keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak menjadi korban tindak kejahatan.

Ia juga mengingatkan agar orang tua mengenali lingkungan pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial dan di luar rumah.

Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan perlindungan sejak dini.

“Luangkan waktu untuk mengetahui aktivitas dan teman bergaul anak. Peran aktif keluarga merupakan benteng utama dalam memberikan perlindungan kepada anak,” tegas Kapolresta Banyumas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai perlunya meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak.

Pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, dan keluarga diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan serta memberikan edukasi agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
HP POCO X8 Pro

Spesifikasi HP Gahar Poco X8 Pro Yellow Resmi Dipasarkan di Indonesia

Berita Selanjutnya
Diduga Korsleting Listrik, Garasi Rumah Terbakar

Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Garasi Rumah di Gumilir Cilacap