Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Balita di Cilacap Tuntut Hukuman Mati

Keluarga korban tuntut hukuman matiKeluarga korban tuntut hukuman mati
Nabawy (kiri) bersama ayah korban saat menandatangi surat kuasa pendampingan hukum terhadap kasus tersebut.

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Tragedi memilukan menimpa sebuah keluarga di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang balita berusia tiga tahun, AKA, menjadi pusat perhatian publik setempat.

Tersangka utama dalam kasus ini adalah FI, seorang pria berusia 22 tahun asal Aceh, yang diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang.

M Nabawy, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait kasus ini.

“Kami telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sejak lama,” ungkap Nabawy ketika dikonfirmasi pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Motif di balik kejahatan ini diyakini terkait dengan hubungan gelap antara FI dan ibu korban, RI yang berusia 24 tahun. Nabawy menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan motif tersebut.

“Kami menduga bahwa pelaku menganggap korban sebagai penghalang hubungan mereka,” tambahnya.

Keluarga korban menyerukan hukuman mati bagi tersangka FI. Menurut mereka, tindakan keji ini membutuhkan hukuman paling berat untuk memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

“Kami menuntut hukuman paling berat bagi FI agar menjadi pelajaran bagi siapa pun dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban,” tegas Nabawy.

Lebih jauh lagi, keluarga meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan guna mengungkap motif sebenarnya di balik tragedi ini.

“Kami meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut,” ujar Nabawy dengan penekanan.

Kasus ini tidak hanya mengguncang keluarga korban tetapi juga masyarakat Cilacap secara keseluruhan. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan keadilan bagi AKA yang kehilangan nyawanya secara tragis di usia yang sangat belia.

Sementara itu, pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan menangkap tersangka FI dan memulai proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah-langkah investigasi yang dilakukan termasuk rekonstruksi adegan penganiayaan yang berujung pada kematian sang balita.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus tersebut kepada awak media.

“Tersangka telah kita amankan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut, ancaman hukuman bisa hukuman mati,” ungkap Kompol Guntar Arif Setyoko menegaskan sikap tegas kepolisian dalam menangani kasus ini.

Dalam perkembangan selanjutnya, dukungan penuh diberikan oleh kuasa hukum M Nabawy kepada keluarga korban dalam upaya mencari keadilan.

Peristiwa tragis ini tidak hanya menciptakan duka mendalam bagi keluarga tetapi juga memicu diskusi luas tentang perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.

Keluarga berharap bahwa keputusan pengadilan nantinya akan memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman kekerasan.

Kejadian di Wanareja harus menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keselamatan generasi masa depan bangsa.

Di tengah harapan akan tegaknya keadilan melalui proses hukum yang adil dan transparan, pertanyaan besar masih menggantung mengenai apa yang sebenarnya mendorong tindakan nekat tersangka hingga tega menghilangkan nyawa seorang balita.

Dengan langkah-langkah investigasi yang terus berlangsung dan proses peradilan yang akan segera dimulai, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana sistem peradilan dapat memberikan jawaban serta kepastian hukum bagi para korban kejahatan serupa di masa mendatang.

Tragedi pembunuhan AKA tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya tetapi juga menandai babak baru dalam perjuangan melawan kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia.

Diharapkan melalui kasus ini akan tercipta kesadaran kolektif untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak sebagai aset berharga bangsa. (jul/stch)

Berita Sebelumnya
Link dana kaget

Cara Klaim Daget Saldo DANA 278.000 dari Link DANA Kaget Hari Ini

Berita Selanjutnya
Proses pemekaran mandek di provinsi

Proses Pemekaran Banyumas Mandek di Provinsi