Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemenaker Resmi Batasi Outsourcing, Ini 6 Jenis Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan

Aturan Baru, Outsourcing DiperketatAturan Baru, Outsourcing Diperketat
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerapkan pembatasan terhadap sistem alih daya atau outsourcing dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hak-hak pekerja atau buruh di Tanah Air.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada enam bidang tertentu.

“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja,” ujar Menaker Yassierli dengan tegas.

Dalam peraturan tersebut, enam bidang pekerjaan yang diperbolehkan untuk diterapkan sistem alih daya mencakup layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Penting untuk dicatat bahwa Permenaker ini juga menetapkan sanksi yang tegas bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” tambah Yassierli.

Dari sudut pandang industri, kebijakan ini mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bahwa kebijakan seperti bantuan subsidi upah, insentif pajak, pembangunan rumah bagi pekerja, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah langkah konkret yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah dalam menciptakan iklim kerja yang lebih baik.

“Kadin juga berkomitmen memperkuat kolaborasi antaradunia usaha dan pekerja melalui peningkatan produktivitas, pengembangan keterampilan, dan adopsi teknologi,” tegas Anindya.

Dalam konteks ini, dukungan dari Kadin sangat penting untuk menjamin keberhasilan penerapan kebijakan baru ini.

Peraturan ini pun muncul di tengah dinamika pasar tenaga kerja di Indonesia yang terus berubah.

Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan akan ada peningkatan kualitas pekerjaan bagi para pekerja alih daya serta perlindungan hak-hak mereka.

Hal ini sangat relevan mengingat banyaknya isu ketidakpastian yang sering kali menghinggapi sektor pekerjaan alih daya selama ini.

Kebijakan pembatasan sistem alih daya bukan hanya sekadar sebuah regulasi baru tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memperbaiki kondisi tenaga kerja secara keseluruhan.

Dalam banyak kasus sebelumnya, pekerja alih daya sering kali mengalami kondisi kerja yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan karyawan tetap.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan para pekerja akan mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka lebih terjamin. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Petugas kemenhaj melayani jamaah haji

Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Ilegal, Ini Sanksi Berat bagi Jemaah Nonprosedural

Berita Selanjutnya
Perlengkapan Dapur Komplit di Satu Tempat

Temukan Semua Kebutuhan Dapur dalam Satu Tempat di ABC Kitchen Store Purbalingga