Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemenhaj Bentuk Satgas Haji Ilegal, Ini Sanksi Berat bagi Jemaah Nonprosedural

Petugas kemenhaj melayani jamaah hajiPetugas kemenhaj melayani jamaah haji
Petugas Kementerian Haji dan Umrah melayani jemaah haji khusus dalam proses verifikasi dan administrasi keberangkatan haji 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya menjaga integritas dan keamanan ibadah haji, pemerintah Indonesia kini memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal.

Melalui Kementerian Haji dan Umrah, langkah-langkah konkret diambil untuk melindungi calon jemaah dari ancaman serius yang mungkin timbul jika mereka nekat berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi.

Salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan sejak tahap awal keberangkatan.

Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Moh. Hasan Afandi, menjelaskan bahwa satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan unsur keimigrasian.

Tugas utama dari satgas ini mencakup pencegahan keberangkatan nonprosedural, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti jalur resmi, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” ungkap Hasan dalam keterangannya pada hari Sabtu (2/5).

Upaya pencegahan ini mulai menunjukkan hasil yang signifikan.

Dalam periode antara 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan sebanyak 42 calon jemaah haji yang berusaha pergi dengan cara nonprosedural.

Ini menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah dalam menanggulangi praktik ilegal ini.

Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk menunaikan ibadah adalah pelanggaran serius.

Modus operandi yang sering digunakan oleh mereka yang ingin pergi haji secara ilegal mencakup penggunaan visa kerja, ziarah, kunjungan, hingga transit.

“Sanksinya tidak ringan. Mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” tegasnya.

Tindakan tegas tidak hanya ditujukan kepada para jemaah saja. Aparat juga akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian haji ilegal.

Termasuk di dalamnya adalah mereka yang menawarkan maupun memfasilitasi keberangkatan tanpa prosedur resmi.

Langkah ini merupakan dukungan konkret dari pemerintah Indonesia terhadap kampanye Pemerintah Arab Saudi dalam penertiban ibadah haji.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” pungkas Hasan.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk melindungi masyarakatnya dari risiko-risiko yang berkaitan dengan ibadah haji nonprosedural.

Praktik haji ilegal tidak hanya merugikan individu tetapi juga menciptakan citra negatif terhadap pelaksanaan ibadah haji di mata dunia internasional.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengikuti prosedur resmi ini, diharapkan jumlah kasus keberangkatan nonprosedural dapat terus menurun. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Geram Dikabarkan Meninggal

Dewi Perssik Geram Diberitakan Meninggal, Siap Tempuh Jalur Hukum Penyebar Hoaks

Berita Selanjutnya
Aturan Baru, Outsourcing Diperketat

Kemenaker Resmi Batasi Outsourcing, Ini 6 Jenis Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan