BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan program Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR) sebagai solusi pembiayaan lanjutan bagi pelaku usaha yang telah berkembang dan lulus dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui program baru ini, pemerintah menyediakan plafon pembiayaan hingga Rp2 miliar guna membantu pelaku UMKM memperluas skala usahanya.
Program Kredit AKUR dirancang untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima KUR karena usahanya telah mengalami peningkatan kapasitas atau telah memasuki tahap graduasi.
Dengan adanya fasilitas pembiayaan tersebut, pemerintah berharap proses transisi menuju usaha yang lebih besar dapat berlangsung lebih mudah.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa selama ini KUR memberikan dukungan pembiayaan dengan berbagai subsidi dari pemerintah.
Namun, setelah pelaku usaha berhasil naik kelas, mereka tetap membutuhkan akses modal agar mampu mempertahankan pertumbuhan bisnis.
“KUR memberikan banyak subsidi kepada pelaku usaha. Namun, setelah graduasi atau naik kelas, mereka masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR,” ujar Loto dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, Kredit AKUR menjadi jembatan pembiayaan bagi alumni KUR agar tetap memiliki akses modal tanpa harus mengalami kesulitan ketika memasuki skala usaha yang lebih besar.
Program AKUR ditujukan secara khusus bagi mantan debitur KUR yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria agar pembiayaan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang siap berkembang.
Calon penerima Kredit AKUR harus merupakan debitur KUR yang telah melunasi seluruh pinjamannya.
Selain itu, mereka harus memiliki usaha produktif yang membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi maupun investasi.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi antara lain memiliki pembukuan keuangan yang baik, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), legalitas usaha yang lengkap, serta telah menjalankan usahanya minimal selama empat tahun.
Dengan persyaratan tersebut, pemerintah berharap pembiayaan dapat disalurkan kepada UMKM yang benar-benar memiliki prospek bisnis dan mampu mengelola pinjaman secara sehat.
Melalui program Kredit AKUR, pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan mulai dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja maupun investasi untuk memperluas kapasitas usaha.
Jangka waktu pinjaman yang disiapkan mencapai maksimal lima tahun, sehingga pelaku usaha memiliki ruang yang lebih longgar dalam mengelola arus kas dan mengembangkan bisnisnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan subsidi bunga sebesar 5 persen agar beban cicilan para debitur menjadi lebih ringan.
Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha produktif.
Selain mempersiapkan Kredit AKUR, Kementerian UMKM juga terus memperluas akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hingga 12 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp159,8 triliun, atau sekitar 54,2 persen dari target nasional sebesar Rp295 triliun.
Dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 2,5 juta debitur UMKM di berbagai daerah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta merupakan debitur baru yang memperoleh akses pembiayaan untuk pertama kalinya.
Sementara itu, lebih dari 511 ribu pelaku usaha telah berhasil naik kelas atau lulus dari program KUR.
Kelompok inilah yang nantinya menjadi sasaran utama program Kredit AKUR sebagai pembiayaan lanjutan.
Kementerian UMKM juga mencatat peningkatan penyaluran KUR ke sektor-sektor produktif.
Hingga pertengahan Juli 2026, pembiayaan ke sektor produksi telah mencapai Rp103,2 triliun, atau sekitar 64,6 persen dari target yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami harapkan bisa melewati angka target 65 persen,” kata Loto.
Peningkatan pembiayaan pada sektor produksi dinilai penting karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing UMKM.
Melalui kombinasi program KUR dan Kredit AKUR, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki akses pembiayaan yang berkelanjutan sesuai tahap perkembangan usahanya.
KUR akan tetap menjadi instrumen pembiayaan utama bagi usaha mikro dan kecil yang sedang berkembang, sedangkan AKUR akan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang telah naik kelas dan membutuhkan modal lebih besar untuk melakukan ekspansi.
Dengan dukungan pembiayaan tersebut, pemerintah optimistis semakin banyak UMKM Indonesia yang mampu tumbuh menjadi usaha menengah hingga besar, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*/stch/dda)














