Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding, Eks Dirut Taspen Resmi Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun PenjaraEks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara
DIVONIS: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding Antonius Kosasih dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara Rp1 triliun

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru yang menyedihkan bagi dunia peradilan Indonesia, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih.

Upaya hukum ini terkait kasus korupsi besar yang melibatkan investasi fiktif di PT Taspen, yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka mengerikan sebesar Rp1 triliun.

Keputusan ini memastikan bahwa Kosasih tetap menghadapi hukuman 10 tahun penjara disertai dengan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepastian ini disampaikan melalui putusan resmi yang tercantum dalam Direktori Putusan PT DKI Jakarta pada Rabu (10/12), di mana dinyatakan bahwa, “Mengadili: Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum.”

Keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan perkara banding nomor: 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI oleh majelis hakim yang diketuai oleh Teguh Harianto dengan anggota hakim Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, serta Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim melakukan perubahan terhadap putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025.

Perubahan ini khususnya mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak mampu membayar uang pengganti serta status barang bukti terkait.

Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya, dengan ancaman hukuman tambahan selama 3 tahun penjara jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Namun, di tingkat banding, lamanya pidana pengganti meningkat menjadi lebih berat yaitu 5 tahun penjara.

Jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Kosasih cukup signifikan dengan rincian sebagai berikut: Rp29.152.914.623, US$127.057, Sin$283.002, €10.000, THB1.470 baht, £30 Poundsterling, JPY128.000 yen, HK$500 dan KRW1.262.000 won serta Rp2.877.000.

Jika ditotal dengan kurs saat ini, nilai keseluruhan uang pengganti itu mencapai sekitar Rp35 miliar.

Hakim banding juga menegaskan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi dari total pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa terdakwa tetap harus berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini tidak hanya berhenti pada Antonius Kosasih saja karena ada tokoh lainnya yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, yang juga terlibat dalam skandal serupa.

Kasus Ekiawan telah mencapai titik akhir dengan keputusan final (inkrah) dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada dirinya.

Selain itu, Ekiawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 dengan ancaman hukuman tambahan selama 2 tahun penjara jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Perkembangan kasus-kasus korupsi seperti ini semakin memperlihatkan betapa mendesaknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih perlu ditingkatkan efektivitasnya guna menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Dampak dari kasus korupsi besar seperti ini tidak dapat dianggap remeh karena selain merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan negara seperti PT Taspen yang seharusnya menjadi pilar penting bagi kesejahteraan pegawai negeri sipil dan pensiunan di Indonesia. (*/dda)

Berita Sebelumnya
Program Mudik Motor Gratis Kemenhub Kembali Dibuka Bagi Masyarakat

Mudik Gratis Nataru 2025/2026 Kemenhub, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Selanjutnya
Tanah Bergerak di Padangjaya Makin Meluas

Desa Padangjaya Cilacap Dilanda Tanah Bergerak, 89 Rumah Warga Rusak