BANYUMASEKSPRES.ID, Sama seperti seleksi CASN, sekolah kedinasan 2026 juga menyediakan masa sanggah setelah pengumuman seleksi administrasi bagi pelamar.
Masa sanggah menjadi kesempatan bagi peserta yang merasa keberatan terhadap keputusan hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan panitia.
Sanggahan merupakan pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan pelamar dengan menyertakan bukti yang dapat diakui kebenarannya.
Tahap seleksi administrasi sendiri digunakan untuk menilai kesesuaian peserta beserta dokumen yang diunggah terhadap persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Setelah pengumuman seleksi administrasi sekolah kedinasan 2026 dirilis, peserta dapat mengetahui status masing-masing melalui akun SSCASN mereka.
Status tersebut terbagi menjadi MS atau memenuhi syarat serta TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Peserta yang dinyatakan MS dapat melanjutkan tahapan berikutnya dengan membayar biaya pendaftaran serta mempersiapkan diri menghadapi SKD.
Sementara itu, peserta dengan status TMS dapat melihat persyaratan yang menyebabkan mereka dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi tersebut.
Bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil tersebut, pengajuan sanggah dapat dilakukan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman.
Lalu, apa saja yang perlu disampaikan selama masa sanggah sekolah kedinasan 2026 agar pengajuan dapat dipertimbangkan panitia?
Mengutip arsip detikEdu dan detikSulsel, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika mengajukan sanggah administrasi.
Karena pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan melalui SSCASN, proses dan ketentuan masa sanggah kemungkinan tidak jauh berbeda.
Pelamar hanya dapat mengajukan sanggah satu kali setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi akhir diterbitkan panitia.
Panitia seleksi instansi pengadaan CPNS memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak alasan sanggah yang disampaikan pelamar.
Apabila alasan sanggah diterima, panitia akan mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah paling lama tujuh hari kalender.
Perlu dipahami, fitur Ajukan Sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang sebelumnya dilakukan oleh pelamar sendiri.
Dengan demikian, hasil verifikasi persyaratan administrasi tidak akan berubah dari TMS menjadi MS meskipun kesalahan tersebut diperbaiki.
Jika terdapat lebih dari satu dokumen administrasi yang dinyatakan tidak valid, seluruh kondisi tersebut perlu diperhatikan pelamar.
Pelamar yang hanya menyanggah salah satu dokumen tetap berstatus TMS apabila dokumen tidak valid lainnya tidak disanggah.
Selain itu, isian alasan sanggah yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dikenakan hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Untuk mengajukan sanggah, pelamar terlebih dahulu perlu membuka laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan perangkat masing-masing.
Setelah laman terbuka, pelamar dapat login ke akun SSCASN kemudian masuk menuju bagian Resume Pendaftaran.
Pada bagian tersebut, peserta perlu memeriksa pengumuman hasil seleksi yang tersedia pada bagian paling bawah halaman akun.
Jika menemukan hasil TMS dan memiliki dasar sanggahan, peserta dapat memilih tombol Ajukan Sanggah untuk melanjutkan proses berikutnya.
Selanjutnya, sistem menampilkan formulir sanggah yang memuat persyaratan tidak terpenuhi, dokumen unggahan, serta kolom alasan sanggah.
Pelamar harus mengisi alasan sanggah secara benar pada seluruh persyaratan berstatus TMS berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Setelah memastikan seluruh alasan sesuai dokumen, pelamar perlu mencentang kotak disclaimer sebelum mengakhiri proses pengajuan sanggah.
Berikutnya, klik tombol Akhiri Proses Sanggah dan pastikan kembali keputusan tersebut melalui kotak konfirmasi yang ditampilkan sistem.
Pada kotak “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”, jika sudah yakin, klik Iya.
Setelah proses berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa pengajuan sanggah telah berhasil dilakukan oleh pelamar.
Pelamar selanjutnya perlu memantau perkembangan dan hasil pengajuan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing secara berkala.
Untuk membantu peserta, berikut contoh alasan sanggah seleksi administrasi sekolah kedinasan 2026 berdasarkan kondisi persyaratan yang dinyatakan bermasalah.
Pada persoalan batas usia, peserta dapat menyampaikan permohonan pemeriksaan ulang berdasarkan dokumen identitas atau dokumen persyaratan.
“Terima kasih dan mohon maaf sebelumnya kepada Bapak/Ibu verifikator. Mohon dicek kembali informasi mengenai usia saya berdasarkan dokumen yang saya unggah. Berdasarkan data tersebut, usia saya [tanggal] telah memenuhi syarat batas usia yang ditentukan. Mohon untuk dapat diperiksa kembali, terima kasih.”
Jika persoalan berkaitan dengan nilai rapor atau ijazah, alasan sanggah perlu menjelaskan kesesuaian nilai berdasarkan dokumen.
“Mohon maaf sebelumnya, Bapak/Ibu verifikator. Nilai rata-rata rapor dan ijazah yang saya sampaikan sudah memenuhi dengan batas minimal yang disyaratkan. Seluruh dokumen yang disampaikan juga asli dan terunggah dengan jelas serta sesuai batas besaran dokumen yang telah ditetapkan. Mohon berkenan untuk melakukan pengecekan ulang, terima kasih.”
Untuk sertifikat akreditasi, peserta dapat meminta verifikator meninjau kembali dokumen resmi yang masih berlaku ketika peserta lulus.
“Dengan hormat Bapak/Ibu Verifikator, sertifikat akreditasi sekolah yang saya unggah adalah dokumen resmi yang masih berlaku pada saat tahun kelulusan saya. Mohon untuk dapat ditinjau kembali. Terima kasih.”
Sementara itu, peserta dengan kendala surat sehat, tinggi badan, tato, atau tindik dapat meminta verifikasi ulang dokumen.
“Mohon izin Bapak/Ibu Verifikator. Surat keterangan berbadan sehat yang saya unggah sudah sesuai dengan ketentuan dan dikeluarkan oleh Rumah Sakit milik pemerintah/Puskesmas. Di dalamnya tercantum jelas pengukuran tinggi badan saya sesuai dengan persyaratan dan melampaui batas minimal. Mohon berkenan untuk memeriksa ulang.”
Untuk persyaratan pernyataan belum menikah, peserta cukup meminta verifikator memeriksa kembali dokumen yang sudah disampaikan.
“Izin Bapak/Ibu Verifikator. Saya mohon untuk dicek kembali dokumen saya karena sudah diunggah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Terima kasih.”
Jika masalahnya terdapat pada dokumen persyaratan khusus, peserta dapat menjelaskan bahwa berkas telah mengikuti format ditentukan.
“Mohon izin Bapak/Ibu, seluruh berkas syarat khusus seperti surat izin orang tua/wali yang saya unggah sudah sesuai dengan format yang disediakan dan diisi berdasarkan data valid. Mohon kiranya untuk bisa ditinjau ulang, terima kasih.”
Untuk scan dokumen yang dinilai tidak jelas, peserta dapat meminta pemeriksaan ulang berdasarkan berkas yang telah diunggah.
“Saya memohon maaf atas kelalaian saya, saya harap Bapak/Ibu Verifikator bisa kembali melakukan pengecekan terkait dokumen saya. Saya sudah mengunggah file scan (sebutkan dokumen) dalam format PDF dan ukuran dipersyaratkan. Mohon diperiksa dan dipertimbangkan kembali. Terima kasih.”
Sedangkan untuk persoalan pas foto, peserta dapat menjelaskan bahwa unggahan sudah mengikuti ketentuan administrasi yang ditetapkan panitia.
“Mohon izin Bapak/Ibu Verifikator, setelah mengecek persyaratan seleksi administrasi, pas foto yang saya unggah sudah sesuai dengan ketentuan, baik itu latar belakang, penggunaan atribut, atau ukuran berkas unggah. Mohon untuk dicek kembali dan diberikan kesempatan tambahan untuk memenuhi persyaratan tersebut, terima kasih sebelumnya.”
Masa sanggah sekolah kedinasan 2026 menjadi tahapan penting bagi peserta TMS yang memiliki dasar kuat untuk meminta pemeriksaan ulang.
Namun, pengajuan sanggah harus didasarkan pada dokumen yang sebelumnya telah diunggah dan tidak digunakan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.
Karena itu, peserta perlu membaca alasan TMS dengan teliti sebelum menentukan bagian yang akan disanggah melalui akun SSCASN masing-masing.
Dengan memahami aturan serta contoh alasan sanggah tersebut, pelamar dapat mengajukan keberatan secara tepat sesuai dokumen tersedia. (vip)














