BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kondisi kesehatan mental anak di Indonesia menjadi perhatian serius setelah hasil Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2025–2026 menunjukkan hampir 10 persen anak yang mengikuti skrining terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Data tersebut berasal dari sekitar tujuh juta anak yang mengikuti pemeriksaan kesehatan melalui program nasional tersebut.
Hasil skrining memperlihatkan sebanyak 4,4 persen anak mengalami gejala kecemasan, sedangkan 4,8 persen lainnya menunjukkan gejala depresi.
Temuan ini dinilai menjadi sinyal penting bahwa persoalan kesehatan mental anak tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah individu semata, melainkan memerlukan perhatian bersama dari keluarga, sekolah, pemerintah, hingga masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengatakan penanganan persoalan kesehatan mental anak tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul korban.
Menurutnya, langkah yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pencegahan agar anak dapat tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung perkembangan psikologis mereka.
“Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Selain meningkatnya persoalan kesehatan mental, KPAI juga mencatat masih tingginya laporan dugaan pelanggaran hak anak di Indonesia.
Dalam tiga tahun terakhir, lembaga tersebut menerima sekitar 6.900 pengaduan yang berkaitan dengan berbagai persoalan anak.
Laporan tersebut mencakup masalah pengasuhan di lingkungan keluarga, kekerasan di sekolah, hingga berbagai ancaman baru yang muncul akibat perkembangan teknologi digital.
Menurut Jasra, dunia digital kini menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding beberapa tahun lalu.
Anak-anak tidak hanya berhadapan dengan risiko kecanduan penggunaan gawai, tetapi juga tekanan sosial, eksploitasi, manipulasi psikologis, hingga kejahatan seksual berbasis daring.
“Anak-anak kini hidup di tengah ruang digital yang terus memproduksi kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi, hingga manipulasi psikologis,” katanya.
KPAI juga mengungkap bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 215 pengaduan yang berkaitan dengan persoalan di lingkungan pendidikan.
Kasus yang paling banyak dilaporkan antara lain perundungan atau bullying, diskriminasi terhadap siswa karena tunggakan biaya sekolah, kebijakan pendidikan yang dinilai belum berpihak kepada kepentingan anak, hingga tingginya angka putus sekolah.
Berbagai persoalan tersebut dinilai turut memberikan tekanan terhadap kondisi psikologis anak, terutama ketika tidak mendapatkan pendampingan yang memadai dari lingkungan sekitar.
Karena itu, upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kesehatan mental generasi muda.
Jasra Putra menilai pemerintah memang telah mengambil langkah melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Namun, menurutnya, keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada kesiapan berbagai pihak dalam melaksanakannya.
Ia menegaskan implementasi aturan harus diikuti dengan peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan kapasitas keluarga dalam mendampingi anak, pengawasan terhadap platform digital, serta penegakan hukum yang konsisten.
“Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya,” tegasnya.
Momentum Hari Anak Nasional juga dimanfaatkan KPAI untuk mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Menurut Jasra, cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 tidak akan tercapai apabila persoalan kesehatan mental, kekerasan terhadap anak, hingga ancaman di ruang digital tidak segera ditangani secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa investasi terbesar yang dapat dilakukan saat ini bukan hanya pembangunan fisik maupun ekonomi, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin melahirkan Generasi Emas Indonesia 2045, maka investasi terbesar yang harus dilakukan hari ini adalah membangun prasyarat perlindungan anak sejak dini,” pungkasnya. (*/stch/dda)














