BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Penerapan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga masih dalam tahap pengkajian.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga belum memastikan kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Proses kajian ini dilakukan oleh tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga.
Plt Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengungkapkan hal ini saat melakukan kunjungan untuk memantau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 3 Purbalingga pada hari Senin.
“Usulan perubahan dari enam hari menjadi lima hari sekolah masih berproses,” ujarnya kepada awak media.
Dimas menjelaskan bahwa pengkajian dilakukan dari sisi teknis serta relevansinya dengan kondisi lokal di Purbalingga.
Meskipun ada kemungkinan kebijakan ini bisa dimulai awal tahun 2026, ia menegaskan bahwa waktunya belum bisa dipastikan.
“Untuk target waktunya dilaksanakan lima hari sekolah, belum ditentukan,” tambahnya. Bahkan, pelaksanaan kebijakan ini bisa lebih lama dari yang direncanakan tergantung hasil akhir dari kajian yang sedang berlangsung.
Saat ini, tim kajian Dindikbud telah melakukan studi banding ke Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, yang berada di wilayah Banyumas Raya dan telah lebih dulu menerapkan sistem lima hari sekolah.
Sementara itu, Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara masih dalam tahap pengkajian untuk menentukan apakah model serupa dapat diterapkan dengan baik.
Penyesuaian waktu belajar dalam sistem lima hari ini berarti siswa SD akan belajar hingga pukul 13.20 WIB dengan tambahan waktu belajar selama 35 menit per harinya.
Sementara itu, bagi siswa SMP, waktu belajar diperpanjang hingga pukul 13.25 WIB dengan tambahan waktu 40 menit setiap harinya.
Dasar hukum dari usulan ini didasarkan pada beberapa regulasi penting seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat karakter siswa melalui penambahan waktu pembelajaran yang terfokus pada pengembangan karakter dan keterampilan mereka.
Sebelumnya, sistem lima hari sekolah sudah diterapkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Tengah sejak tahun ajaran 2015/2016.
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/006752/2015 yang mengatur tentang pelaksanaan pendidikan di provinsi tersebut.
Dalam kunjungannya ke SMP Negeri 3 Purbalingga, Dimas Prasetyahani juga menyempatkan diri berbincang dengan para siswa baru yang sedang menjalani aktivitas pembukaan MPLS.
Kegiatan MPLS sendiri bertujuan memperkenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru agar mereka dapat beradaptasi dengan baik sebelum memulai kegiatan belajar mengajar secara penuh.
Sebagai catatan penting bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan kebijakan pendidikan di daerah, proses kajian seperti ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa implementasi perubahan tidak hanya sesuai dengan regulasi tetapi juga cocok dengan kondisi sosial budaya setempat.
Keberhasilan penerapan sistem lima hari sekolah di daerah lain menjadi salah satu alasan Pemkab Purbalingga mempertimbangkan perubahan serupa.
Namun demikian, setiap daerah memiliki karakteristik unik sehingga keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian mendalam oleh tim ahli terkait.
Melalui studi banding ke daerah-daerah yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut, Dindikbud berharap dapat memperoleh wawasan baru mengenai tantangan serta solusi praktis dalam implementasi kebijakan serupa di Purbalingga nantinya.
Keputusan penerapan sistem lima hari sekolah bukanlah hal sepele karena menyangkut banyak aspek mulai dari kesiapan fasilitas pendidikan hingga kesiapan sumber daya manusia termasuk tenaga pendidik dan peserta didik itu sendiri.
Dengan terus memonitor perkembangan kajian ini serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap berbagai aspek terkait, Pemkab Purbalingga berharap dapat mengambil keputusan terbaik demi kemajuan pendidikan anak-anak di wilayahnya. (amr/stch)
















