BANYUMASEKSPRES.ID, KEBUMEN – Limbah yang berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaligending di Karangsambung diduga telah mencemari lingkungan hingga sejauh empat kilometer. Temuan ini muncul saat Komisi B DPRD Kabupaten Kebumen melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (4/6).
Dalam kunjungan itu, tujuh anggota dewan menyoroti berbagai masalah di lokasi, mulai dari keterbatasan kapasitas TPA, pengelolaan yang belum optimal, hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi B DPRD Kebumen, Saiful Anwar SSy, menuturkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dewan terhadap pelayanan publik, khususnya dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup.
“Sidak kali ini dalam rangka kita menindaklanjuti banyaknya keluhan warga yang tinggal di sekitar TPA. Terutama terkait dengan kualitas air, udara serta kesehatan,” ujar Saiful Anwar.
Salah satu temuan paling krusial adalah kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah tidak berfungsi. Perangkat IPAL tampak berkarat dan tak lagi beroperasi, bahkan area sekitarnya dipenuhi rumput liar.
“IPAL yang ada sudah tidak berfungsi, berkarat dan mati,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saiful menyebut limbah dari TPA telah mencemari sungai yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian. Bahkan, sumur warga yang berada dalam radius 3–4 kilometer dari TPA pun disebut juga terdampak oleh pencemaran.
“Kualitas air sudah sangat tercemar, bahkan di rumah warga yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari TPA,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut, dalam waktu dekat rencananya Anggota Komisi B akan berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kebumen untuk menyampaikan hal-hal tersebut.
“Setelah ini kita akan sampaikan persoalan tersebut kepada DLHKP untuk segera dilakukan penanganan, terutama terkait kebutuhan dasar masyarakat,” ucap Saiful.
Sidak ini diharapkan menjadi awal dari pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA Kaligending agar tidak lagi merugikan masyarakat sekitar.
Saiful menegaskan pentingnya langkah cepat dan tepat dalam menangani pencemaran yang sudah terjadi agar tidak semakin meluas dan membahayakan kesehatan warga.
Masalah pencemaran lingkungan ini tidak hanya berpotensi mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat, tetapi juga dapat merusak ekosistem di sekitar TPA. Oleh karena itu, dewan mendesak agar pemerintah daerah segera mencari solusi jangka panjang yang efektif.
Selain itu, perlu ada peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah. Edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar harus digencarkan di kalangan masyarakat.
Pengembangan teknologi dan infrastruktur pengelolaan sampah yang lebih mutakhir juga menjadi salah satu solusi yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah daerah. Ini penting agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya sangat dibutuhkan untuk memastikan masalah pencemaran ini dapat diatasi dengan baik. Langkah-langkah strategis harus segera diambil agar kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat terjaga.
Komitmen dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini sangat diperlukan agar Kebumen bisa menjadi daerah yang lebih bersih dan sehat. Dengan usaha bersama, diharapkan pencemaran lingkungan akibat limbah TPA Kaligending bisa segera teratasi. (mam/stch)
















