BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dalam beberapa tahun terakhir, pengurusan akta kelahiran di Purbalingga menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga mengungkapkan peningkatan dari sekitar 15.910 dokumen pada tahun 2022 menjadi 38.490 dokumen pada tahun 2023.
Lonjakan ini menggambarkan keberhasilan program layanan Anak Ceria JIPAT yang diinisiasi oleh Dinpendukcapil setempat.
Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Drs Muhammad Fathurrohman MSi, menjelaskan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dalam pelayanan, masih terdapat kendala yang perlu diperhatikan, terutama keterlambatan pengajuan oleh orang tua setelah melahirkan.
“Seperti keterlambatan pengajuan oleh orang tua setelah melahirkan yang membutuhkan perbaikan sistem,” kata Fathurrohman pada Jumat, 25 Juli 2025.
Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan sistem untuk memastikan semua anak segera mendapatkan akta kelahiran mereka.
Selain itu, Dinpendukcapil aktif dalam memperbaiki data dan legalisasi dokumen agar lebih aman dan valid, sebuah langkah penting dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik ini.
Seiring dengan upaya tersebut, hingga 25 Juli 2025, layanan Anak Ceria JIPAT telah menerima lebih dari 16.235 pengajuan dokumen.
Menurut Fathurrohman, “Hal ini menunjukkan antusiasme dan dukungan kuat dari masyarakat serta fasilitas kesehatan dalam implementasi layanan tersebut.”
Inovasi layanan Anak Ceria JIPAT merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan, khususnya untuk anak-anak.
Layanan ini tidak hanya mencakup pembuatan akta kelahiran tetapi juga dokumen penting lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan kepesertaan BPJS yang menjadi prasyarat utama untuk mengakses layanan kesehatan dan sosial.
Fathurrohman menegaskan bahwa inovasi ini didukung oleh landasan hukum yang kuat termasuk Undang-Undang (UU), Peraturan Menteri (Permen), dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Inovasi ini dilandasi oleh aturan-aturan resmi seperti UU, Permen, dan Perbup yang memastikan aspek yuridisnya kuat,” ujarnya.
Selama semester pertama tahun 2025, Dinpendukcapil mencatat kenaikan kepemilikan Fasilitas Identitas Anak (FIA) bagi anak usia 0–17 tahun hingga mencapai 65 persen. Ini menunjukkan efektivitas program dalam mendukung hak identitas bagi anak-anak di Purbalingga.
Proses distribusi dokumen juga telah mengalami perbaikan yang signifikan dengan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mengambil langsung dokumen di kantor Dispendukcapil atau melalui pengiriman pos.
Selain itu, penggunaan arsip digital berupa file PDF mulai dioptimalkan untuk memudahkan proses pengarsipan dan pengajuan dokumen secara elektronik.
Perkembangan teknologi informasi telah memungkinkan optimalisasi penyimpanan arsip dalam bentuk digital sehingga mempermudah aksesibilitas data bagi masyarakat maupun petugas dinas terkait.
Dengan langkah-langkah progresif ini, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berkomitmen terus meningkatkan pelayanannya demi tercapainya tata kelola administrasi kependudukan yang lebih baik.
Keberhasilan program Anak Ceria JIPAT tidak terlepas dari dukungan aktif berbagai elemen masyarakat termasuk fasilitas kesehatan yang berperan penting dalam sosialisasi serta implementasi program tersebut di lapangan.
Partisipasi aktif berbagai pihak menunjukkan bahwa kolaborasi adalah kunci utama suksesnya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan regulasi yang jelas.
Dengan berbagai capaian serta tantangan yang ada, Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem serta meningkatkan kapasitas layanan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat khususnya dalam hal administrasi kependudukan. (tya/stch)
















