BANYUMASEKSPRES.ID, Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM belakangan ini kembali meresahkan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Pelaku penipuan menjanjikan bantuan dana tunai sebesar Rp5 juta yang disebut berasal dari program resmi pemerintah untuk pelaku UMKM, padahal informasi tersebut adalah palsu.
Modus penipuan ini tersebar melalui berbagai platform digital seperti pesan singkat, grup WhatsApp, dan media sosial yang menggunakan bahasa meyakinkan serta desain menyerupai saluran resmi.
Sejumlah pesan bahkan menampilkan logo kementerian dan nama pejabat pemerintah untuk memberi kesan seolah berasal dari program nyata bantuan UMKM yang telah diverifikasi.
Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi palsu mengenai bantuan usaha senilai Rp5 juta tersebut.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada bantuan tunai langsung sebesar Rp5 juta yang sedang dibuka secara umum oleh pemerintah.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi pemerintah. Pastikan informasi dicek terlebih dahulu ke kementerian atau dinas yang membidangi koperasi dan UMKM,” jelas Yulius pada Senin (09/09/2025).
Yulius menambahkan bahwa seluruh informasi resmi mengenai program bantuan usaha mikro hanya diumumkan melalui situs resmi Kementerian UMKM dan akun media sosial yang telah diverifikasi secara resmi.
Pihak kementerian menegaskan bahwa pendaftaran program bantuan pemerintah tidak pernah dipungut biaya dan tidak dilakukan melalui pesan pribadi atau link mencurigakan yang dikirim massal.
“Kami tidak pernah meminta data pribadi seperti nomor rekening, NIK, atau kode OTP lewat pesan pribadi. Jika ada pihak yang mengaku dari kementerian dan meminta hal itu, dipastikan itu adalah penipuan,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sempat dijalankan pada masa pandemi COVID-19 kini sudah tidak lagi dibuka oleh pemerintah.
Namun demikian, modus penipuan yang menggunakan nama program BPUM terus muncul di masyarakat dengan pola baru yang terlihat semakin meyakinkan dan profesional dalam penyajiannya.
Situasi ini tentu sangat merugikan karena tidak hanya menyebabkan kerugian materi bagi masyarakat tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap program resmi pemerintah untuk UMKM.
Banyak pelaku usaha kecil tergiur iming-iming bantuan cepat cair tanpa syarat rumit sehingga akhirnya terjebak pada link palsu dan diminta menyerahkan data pribadi yang sensitif.
Biasanya pelaku penipuan menyebarkan link formulir online yang meminta masyarakat mengisi data lengkap dengan janji akan segera mendapatkan bantuan senilai Rp5 juta secara langsung.
Setelah data diberikan, oknum penipu dapat menyalahgunakannya untuk tindakan kriminal lainnya seperti pembobolan rekening atau pemanfaatan identitas tanpa izin resmi dari pemilik.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan masyarakat agar tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi.
Yulius juga meminta masyarakat melaporkan setiap bentuk penipuan atau upaya penipuan kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada pelaku usaha yang tertipu. Maka dari itu, edukasi kepada pelaku UMKM soal literasi digital dan keamanan data sangat penting,” ujarnya.
Penipuan dengan modus bantuan UMKM bukan hal baru, tetapi kini semakin sulit dikenali karena tampilannya dirancang menyerupai informasi resmi dari pemerintah pusat atau daerah.
Kementerian menilai bahwa literasi digital masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, perlu terus ditingkatkan agar mereka tidak menjadi korban dari kejahatan siber berkedok bantuan usaha.
Dengan edukasi yang tepat dan penyebaran informasi yang akurat, pemerintah berharap penyebaran pesan penipuan bisa ditekan dan pelaku UMKM terlindungi dari kerugian yang lebih besar.
Masyarakat juga diminta lebih selektif dalam menyebarkan ulang informasi bantuan, terutama yang belum diverifikasi dan berpotensi memperluas jangkauan modus penipuan kepada korban lain.
Saat ini belum ada angka resmi terkait jumlah korban dari penipuan bantuan UMKM Rp5 juta, tetapi tren penyebaran modus ini dilaporkan meningkat pesat sejak awal September 2025.
Pemerintah berkomitmen terus memperkuat komunikasi dan pengawasan digital, agar program resmi untuk pemberdayaan UMKM tidak tercemar oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Langkah pencegahan dimulai dari masyarakat sendiri, yaitu dengan menolak memberikan data pribadi dan tidak tergoda oleh janji bantuan tunai tanpa proses yang jelas dan transparan.
Melalui kerja sama antara kementerian, aparat hukum, dan masyarakat umum, diharapkan kejahatan digital seperti ini bisa diberantas dan tidak lagi merugikan pelaku UMKM di Indonesia. (Okt)
















