BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pelanggan seluler kini mendapatkan perlindungan baru terkait sisa kuota internet yang belum terpakai.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghapus kuota internet yang telah dibeli pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota internet yang masih tersedia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Aturan baru ini memberikan penegasan mengenai hak pelanggan atas kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan.
Karena itu, operator seluler tidak boleh langsung menghapus sisa kuota ketika masa aktif paket internet berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya, Sabtu (29/8/2026).
Dengan aturan tersebut, pelanggan tidak lagi hanya bergantung pada kebijakan operator mengenai nasib kuota internet yang belum digunakan.
Perlindungan terhadap sisa kuota menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat hak konsumen di tengah semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.
Selain melarang penghapusan sisa kuota secara sepihak, Komdigi mewajibkan operator seluler menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan untuk melindungi kuota internet yang belum digunakan.
Beberapa pilihan yang dapat diberikan operator antara lain rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau skema lain yang tidak merugikan pelanggan.
Artinya, pelanggan nantinya memiliki pilihan yang lebih jelas mengenai apa yang dapat dilakukan terhadap sisa kuota setelah masa berlaku paket berakhir.
Meutya mengatakan, kebijakan tersebut memberikan kendali yang lebih besar kepada pelanggan dalam memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Sebelumnya, pilihan terkait layanan dan perlakuan terhadap sisa kuota dinilai lebih banyak ditentukan oleh operator.
Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan pelanggan memiliki pilihan yang lebih adil dan transparan.
Tidak hanya soal sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara transparan kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah kuota internet yang diperoleh, masa berlaku, hingga mekanisme yang diterapkan terhadap sisa kuota.
Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui secara jelas ketentuan paket internet sebelum melakukan pembelian.
Transparansi informasi juga menjadi penting agar pelanggan tidak mengalami kerugian akibat ketidaktahuan mengenai masa berlaku paket maupun kebijakan operator terhadap kuota yang belum digunakan.
“Pelanggan juga harus dapat memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang disediakan operator,” kata Meutya.
Pemantauan tersebut memungkinkan pelanggan mengetahui jumlah kuota yang masih tersedia dan mengatur penggunaannya dengan lebih baik.
Komdigi memberikan batas waktu kepada operator seluler untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota kepada pemerintah.
Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan memberikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan ketentuan perlindungan konsumen benar-benar diterapkan oleh operator seluler.
Dengan adanya kewajiban tersebut, pemerintah dapat memantau pelaksanaan aturan sekaligus mengevaluasi pemenuhan hak pelanggan.
Aturan baru Komdigi ini berpotensi mengubah cara pelanggan menggunakan paket internet.
Pelanggan tidak lagi hanya menghadapi pilihan antara menghabiskan seluruh kuota sebelum masa aktif berakhir atau kehilangan sisa kuota.
Dengan adanya pilihan seperti rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, maupun skema perlindungan lainnya, pelanggan mendapatkan alternatif yang lebih luas.
Namun, bentuk pilihan yang tersedia dapat bergantung pada mekanisme layanan yang disediakan masing-masing operator selama tetap memenuhi ketentuan perlindungan pelanggan.
Pelanggan juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai harga, kuota, masa berlaku, dan perlakuan terhadap sisa kuota sebelum menggunakan layanan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi industri telekomunikasi sekaligus memberikan posisi yang lebih kuat kepada konsumen dalam menggunakan layanan seluler.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler kini memiliki kewajiban lebih besar untuk memastikan kuota yang telah dibayar pelanggan mendapatkan perlindungan dan tidak merugikan konsumen.(*/stch/dda)














