BANYUMASEKSPRES.ID, Masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu seluler baru pada Agustus 2026 perlu mengetahui aturan registrasi terbaru. Sejak 1 Juli 2026, aktivasi nomor baru wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah.
Perubahan tersebut membuat registrasi kartu SIM tidak lagi menggunakan cara lama berupa NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). NIK tetap digunakan sebagai identitas utama, sedangkan verifikasi wajah menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dengan memanfaatkan data biometrik.
Bagi warga negara Indonesia, registrasi kartu seluler baru dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Data wajah tersebut kemudian dihubungkan dan dicocokkan dengan data kependudukan untuk memastikan identitas pelanggan.
Calon pelanggan dapat melakukan proses registrasi melalui kanal yang disediakan operator seluler. Verifikasi wajah digunakan untuk memastikan orang yang mendaftarkan nomor memang sesuai dengan identitas yang digunakan.
Dalam proses registrasi mandiri, calon pelanggan perlu memasukkan nomor seluler dan mengikuti tahapan verifikasi yang tersedia. Setelah itu, pelanggan memasukkan NIK dan menjalani proses pengenalan wajah sebelum nomor dapat diaktifkan.
Teknologi biometrik tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian identitas pelanggan. Pemerintah menerapkan sistem ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Sistem lama yang mengandalkan NIK dan nomor KK dinilai memiliki celah karena data identitas dapat disalahgunakan oleh pihak lain. Dengan biometrik, proses registrasi diharapkan lebih mampu memastikan kesesuaian antara pemilik identitas dan pengguna nomor seluler.
Pemerintah menyebut registrasi biometrik sebagai langkah untuk memperkuat prinsip Know Your Customer atau KYC. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membantu mengurangi penipuan dan penyalahgunaan nomor seluler.
Komdigi juga meminta operator menghentikan aktivasi nomor baru yang hanya menggunakan validasi NIK dan nomor KK tanpa verifikasi biometrik. Dengan demikian, mekanisme lama tidak lagi menjadi dasar aktivasi kartu SIM baru setelah kebijakan berlaku penuh pada 1 Juli 2026.
Masyarakat yang membeli kartu perdana baru harus mengikuti mekanisme registrasi yang disediakan operator masing-masing. Proses tersebut dapat dilakukan melalui layanan mandiri atau bantuan petugas di gerai operator, sesuai fasilitas yang tersedia.
Untuk registrasi mandiri, pelanggan biasanya perlu melakukan verifikasi nomor terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses identifikasi. Tahapan berikutnya mencakup pengisian NIK dan pengambilan atau pemindaian wajah.
Setelah data berhasil diverifikasi, operator dapat memproses aktivasi nomor pelanggan. Apabila identitas tidak berhasil divalidasi, pelanggan perlu mengikuti prosedur penyelesaian yang ditetapkan operator atau memperbarui data kependudukan jika terdapat ketidaksesuaian.
Pemilik nomor seluler yang sudah terdaftar sebelum aturan baru berlaku tidak perlu langsung mengganti kartunya. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan biometrik diberlakukan untuk aktivasi nomor baru mulai 1 Juli 2026.
Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir nomor lama tiba-tiba tidak dapat digunakan hanya karena perubahan sistem registrasi. Ketentuan baru terutama berkaitan dengan proses aktivasi pelanggan atau nomor baru.
Terdapat mekanisme khusus bagi warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Registrasi dilakukan dengan melibatkan NIK anak serta identitas dan biometrik kepala keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diperlukan karena anak dalam kategori tersebut belum memiliki KTP elektronik dan belum memiliki rekaman biometrik sendiri. Dengan mekanisme tersebut, hubungan antara identitas anak dan kepala keluarga tetap dapat diverifikasi.
Sebelum membeli kartu perdana, pastikan data kependudukan yang dimiliki sudah sesuai. Gunakan kanal resmi operator agar proses registrasi kartu seluler berlangsung aman dan terhindar dari potensi penyalahgunaan data. (mdr)
















