BANYUMASEKSPRES.ID, Sertifikat tanah tak kunjung jadi masih menjadi persoalan yang dikeluhkan sebagian masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempercepat pelayanan agar proses pengurusan tanah memiliki waktu yang lebih pasti.
Kementerian ATR/BPN menargetkan proses pengukuran tanah hingga balik nama sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sekitar dua pekan. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang mulai diterapkan secara lebih luas pada Agustus 2026.
Masyarakat yang mengalami sertifikat tanah lama terbit perlu memahami bahwa prosesnya tidak selalu hanya bergantung pada petugas BPN. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari kelengkapan dokumen, pengukuran, pengolahan data, hingga pemeriksaan administrasi.
Pengukuran bidang tanah menjadi tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah. Data mengenai lokasi, luas, serta batas tanah harus dipastikan sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum proses berikutnya dilakukan.
Untuk mengatasi persoalan waktu tunggu, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan. Pemohon mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Setelah pengukuran selesai, data tersebut diproses untuk menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Tahapan pengolahan data setelah pengukuran ditargetkan selesai paling lama lima hari kerja.
Dengan demikian, total waktu layanan pengukuran ditargetkan maksimal 12 hari. Sistem tersebut menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu.
Meski demikian, target tersebut belum sepenuhnya berjalan seragam di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN masih menemukan empat Kantor Pertanahan dengan waktu tunggu pengukuran lebih dari tujuh hari, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Penyebabnya berkaitan dengan jumlah permohonan yang lebih besar dibandingkan kapasitas tenaga yang tersedia. Kementerian ATR/BPN menyatakan akan mengevaluasi kondisi tersebut dan mencari solusi agar standar pelayanan dapat diterapkan secara optimal.
Selain pengukuran, proses balik nama sertifikat juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian ATR/BPN menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Program tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di sejumlah Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan. Pemerintah kemudian menargetkan perluasan layanan tersebut hingga menjangkau lebih banyak Kantor Pertanahan.
Namun, proses peralihan hak tidak hanya melibatkan BPN. Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemenuhan kewajiban, serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dapat memengaruhi waktu penyelesaian.
Karena itu, keterlambatan sertifikat tanah tidak selalu berarti berkas tertahan di BPN. Kelancaran proses juga bergantung pada kesiapan pemohon, PPAT, pemerintah daerah, serta pihak lain yang terlibat dalam peralihan hak.
Data fisik dan data yuridis tanah juga harus jelas sebelum sertifikat diterbitkan. Ketidaksesuaian informasi, persoalan batas tanah, atau dokumen yang belum lengkap dapat menyebabkan proses membutuhkan pemeriksaan tambahan.
Masyarakat sebaiknya memastikan seluruh persyaratan sudah benar sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut penting untuk menghindari proses berulang yang dapat membuat penerbitan sertifikat tanah menjadi lebih lama.
Kementerian ATR/BPN sendiri terus mendorong digitalisasi pelayanan pertanahan. Sistem yang semakin terintegrasi diharapkan membuat proses lebih transparan, mudah dipantau, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Transformasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah masyarakat menunggu tanpa kepastian. Pemerintah menilai kepastian waktu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik.
Dengan adanya Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS, masyarakat kini memiliki standar waktu yang lebih jelas untuk sejumlah layanan pertanahan. Meski begitu, kecepatan tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Bagi pemohon yang sertifikat tanahnya tak kunjung jadi, langkah pertama adalah mengetahui posisi berkas dan tahapan yang sedang berjalan. Masyarakat juga perlu memastikan tidak ada dokumen atau persyaratan yang masih harus dilengkapi.
Kementerian ATR/BPN berharap perubahan sistem pelayanan tersebut membuat pengurusan sertifikat tanah semakin cepat dan terukur. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat. (mdr)
















