BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru sebagai langkah perlindungan masyarakat dari informasi yang keliru dalam sektor jasa keuangan, khususnya yang beredar di media sosial.
Dalam upaya ini, OJK berhak untuk mengambil tindakan terhadap Financial Influencer, atau yang lebih dikenal dengan istilah Finfluencer, yang dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada publik.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Dengan adanya aturan ini, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada pihak-pihak terkait.
OJK juga bisa memberikan perintah tertulis dan meminta pemutusan akses terhadap konten-konten keuangan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, mengatakan bahwa POJK tentang Penyampai Informasi merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara umum.
“Peraturan ini disusun sebagai bentuk tindakan pelindungan serta pencegahan kerugian bagi konsumen dan masyarakat akibat aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” jelas Agus pada konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dengan meningkatnya peran finfluencer dalam menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, sangat penting untuk memiliki pedoman perilaku yang dapat memastikan bahwa informasi yang diberikan disampaikan secara bertanggung jawab.
Aturan baru ini mewajibkan para finfluencer untuk menyampaikan informasi dengan cara yang bertanggung jawab dan beritikad baik.
Mereka juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah jelas, akurat, jujur, serta mudah diakses tanpa menyesatkan publik.
Lebih lanjut, aturan ini juga melarang finfluencer menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk tersebut.
Selain itu, mereka dilarang membandingkan produk tanpa analisis mendalam yang dapat dipertanggungjawabkan dan mempromosikan produk keuangan tanpa izin dari otoritas berwenang.
Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah mengenai pemutusan akses pada media elektronik.
Dengan kata lain, OJK memiliki wewenang untuk meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun penyampai informasi yang dianggap melanggar ketentuan.
Melalui mekanisme ini, OJK dapat mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap akun-akun yang menyebarkan informasi melalui media elektronik tanpa mematuhi ketentuan.
Pemutusan akses tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti pemblokiran akun, penutupan akun secara permanen maupun penghapusan konten di berbagai platform media sosial, situs web, atau aplikasi lainnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas informasi dalam sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat informasi yang salah.
Perkembangan teknologi digital saat ini membawa dampak signifikan terhadap cara masyarakat mendapatkan informasi.
Media sosial menjadi salah satu saluran utama bagi banyak orang untuk mendapatkan berita dan informasi terkini, termasuk dalam sektor jasa keuangan.
Namun di sisi lain, hal ini juga membuka celah bagi penyebaran informasi palsu atau menyesatkan.
Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam investasi bodong atau keputusan finansial lainnya yang merugikan. (*/stch/dda)
















