Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Banyumas Terapkan UHC Non Cut Off, Berobat Cukup Pakai KTP

UHC Banyumas Permudah Warga Akses Fasilitas Pelayanan KesehatanUHC Banyumas Permudah Warga Akses Fasilitas Pelayanan Kesehatan
RAKOR: Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, mengumpulkan seluruh puskesmas, klinik, dan rumah sakit untuk rakor jaminan kesehatan masyarakat

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan seluruh masyarakat di daerah ini dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah, cepat, dan merata.

Langkah strategis ini terwujud melalui program Universal Health Coverage (UHC) non cut off yang akan berjalan hingga tahun 2026.

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, di Pendopo Si Panji, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa penyelenggaraan UHC non cut off akan terus dilanjutkan.

UHC non cut off ini menjadi penting karena dapat diterapkan apabila cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut mencapai minimal 98% dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sekurang-kurangnya 80%.

Bupati Sadewo menekankan bahwa kesehatan seluruh masyarakat Banyumas sudah tercover, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang datang ke klinik, rumah sakit, dan puskesmas untuk ditolak hanya karena masalah biaya.

“Kesehatan seluruh masyarakat itu sudah tercover, jadi sudah tidak ada alasan lagi masyarakat yang datang ke klinik, rumah sakit, dan puskesmas tidak punya uang ditolak itu tidak ada lagi,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari komitmen ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 105 miliar untuk program UHC pada tahun anggaran 2026.

“Ini bukan hal yang mudah, banyak kabupaten yang tahun lalu ada UHC berhenti karena keterbatasan anggaran,” lanjutnya.

Dalam upaya memastikan ketersediaan alokasi anggaran untuk UHC, Bupati Sadewo mengaku aktif melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan provinsi.

Namun demikian, ia juga menyadari bahwa implementasi program UHC non cut off di masyarakat masih memerlukan adaptasi.

Menurutnya, banyak warga yang belum memahami proses pendaftaran BPJS Kesehatan dan akibatnya mengalami kesulitan saat mencoba mengakses layanan kesehatan.

“Saya maklum, BPJS yang mati (tidak aktif), belum mendaftar kembali itu membutuhkan waktu. Begitu saya tanyakan di situ ternyata 1×24 jam bisa aktif,” ujarnya.

Bupati Sadewo juga menyoroti adanya warga yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tetapi status kepesertaan BPJS mereka belum aktif.

Hal ini menjadi kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal.

Ia menegaskan bahwa bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan kesehatan di puskesmas namun kepesertaan BPJS mereka belum aktif atau bahkan mati tidak perlu khawatir.

“Jadi masyarakat Banyumas ber-KTP Banyumas datang ke puskesmas sudah tidak usah ditanya macam-macam. Kalau kepesertaannya memang belum siap hari itu daftarkan hari itu pesertanya hari itu,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati juga meminta agar biaya tarif pelayanan retribusi di Puskesmas yang sebesar Rp 10.000 dapat dicover oleh unit pengumpul zakat atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dalam hal ini, ia bahkan mengaku siap untuk menanggung biaya tersebut menggunakan uang pribadinya jika diperlukan.

“Kalau mereka tidak mau mengeluarkan uang dari CSR atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sudah, nanti tagihkan ke Bupati. Saya bayarin pakai kocek pribadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Banyumas Nur Hadi Kurniawan menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut diundang sebanyak 44 klinik, 40 puskesmas dan 24 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Yang kita undang semuanya sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kita undang untuk penyamaan persepsi mengenai UHC dengan sistem KTP only,” kata dia.

Pertemuan kali ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya antara Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan serta Komisi IV DPRD Kabupaten Banyumas.

“Agenda hari ini adalah penyelesaian masalah banyak masyarakat yang masih belum terlalu paham terkait kebijakan ini. Setelah ini diharapkan tidak ada lagi keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Meskipun terdapat instruksi dari Bupati agar pembayaran tarif retribusi di Puskesmas dapat dicover oleh UPZ dan CSR, Nur Hadi menegaskan bahwa tarif retribusi pelayanan tetap harus dibayar.

Pihaknya siap melaksanakan instruksi tersebut dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan aksesibilitas layanan kesehatan tetap terjaga.

“Untuk tarif retribusi tetap membayar. Yang membayar bisa dari UPZ atau CSR,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa tarif retribusi pelayanan di Puskesmas adalah Rp 10 ribu bagi pasien yang baru pertama kali berobat dan belum memiliki BPJS Kesehatan atau jika status kepesertaannya mati.

Pada saat pasien baru mendaftar dan berobat pertama kali di Puskesmas tanpa memiliki BPJS Kesehatan, mereka tetap dikenakan biaya Rp 10 ribu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut.

Proses pengaktifan kepesertaan BPJS sendiri dikatakan membutuhkan waktu tertentu sebelum pasien dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan setelah terdaftar.

“Setelah aktif hari berikutnya ketika sakit yang bersangkutan sudah mempunyai BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Dengan berbagai upaya ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh warganya tanpa terkendala masalah biaya. (ads/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Jembatan Karanganyar Ditutup, Jalur Alternatif Disiapkan

Jembatan Karanganyar Kebumen Direhabilitasi, Kendaraan Besar Dialihkan ke Pansela

Berita Selanjutnya
Moto pad

Spesifikasi Motorola Moto Pad 2026, Tablet Baru dengan Smart Connect