BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Sebagian warga pemilik sawah di Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, mengungkapkan keberatan mereka terhadap rencana pelebaran jalan kabupaten pada ruas Pandak–Sibalung.
Keberatan ini muncul karena mereka merasa tidak mendapatkan ganti untung dalam proses pembebasan lahan.
Hal ini menjadi perhatian utama dalam sosialisasi pembangunan yang dilangsungkan di Aula Kantor Desa Pandak pada Rabu, 8 April lalu.
Dalam acara sosialisasi tersebut, sejumlah warga mengekspresikan kekhawatiran mereka terkait kebijakan yang tidak memberikan kompensasi bagi lahan mereka yang terdampak langsung oleh proyek infrastruktur ini.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPU Banyumas, Andri Maryanto, menjelaskan bahwa kondisi jalan saat ini hanya memiliki lebar sekitar tiga meter.
Rencananya, badan jalan akan diperlebar menjadi lima meter dengan lapisan aspal.
“Sedangkan pekerjaan lebar badan jalan kabupaten ruas Pandak-Sibalung adalah lima meter aspal,” jelas Andri dengan tegas.
Lebih lanjut, Andri juga menjelaskan bahwa pelebaran jalan tersebut memerlukan tambahan satu meter untuk talud.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada ganti untung yang akan diberikan kepada para pemilik lahan.
Menurut data yang ada, lebar tanah jalan seharusnya mencapai delapan meter.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi warga yang memiliki lahan di sekitar area tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandak, Supandi, turut memberikan pandangannya mengenai isu ini.
Ia menyatakan bahwa kondisi jalan memang telah menyempit dari ukuran awalnya.
Supandi mengaku telah mengetahui ukuran asli jalan tersebut sejak kecil dan menyebutkan bahwa lebar jalan dulunya lebih luas dibanding saat ini.
“Lebar jalan menyempit karena terkikis atau mungkin dikikis. Saya sekarang umur 75 tahun, dulu aslinya lebar tanah jalan delapan meter,” ungkap Supandi dengan nada penuh penyesalan.
Menurut Supandi, lahan yang terdampak oleh proyek pembangunan sebenarnya masih termasuk dalam bagian jalan milik pemerintah.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa warga tidak perlu membuat surat pernyataan untuk pelepasan lahan yang dimiliki.
Meskipun demikian, keberatan dari warga terus mencuat dalam forum sosialisasi tersebut.
Mereka berharap agar ada kejelasan terkait status lahan yang mereka miliki dan dampak yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.
Kepala Desa Pandak, Abbas Wahyudi, merespons situasi ini dengan meminta kepada warga agar dapat mengutamakan kepentingan bersama.
Ia berharap agar para pemilik lahan bisa mengikhlaskan tanah mereka demi perbaikan akses jalan yang dinilai sangat penting untuk masyarakat setempat.
“Mohon keikhlasan bapak ibu supaya jalan rusak menjadi mudah dilewati, harga jual tanah nanti lebih mahal,” pintanya dengan harapan agar warga bisa memahami betapa pentingnya proyek ini bagi masa depan desa mereka.
Abbas juga menekankan bahwa perbaikan infrastruktur sudah lama ditunggu oleh masyarakat sejak tahun 2023 dan akhirnya dapat terealisasi dengan baik.
Dalam diskusi yang berlangsung cukup panjang tersebut, warga akhirnya sepakat untuk melanjutkan rencana pelebaran jalan itu meskipun tanpa adanya kompensasi berupa ganti untung.
Persetujuan itu dituangkan dalam sebuah berita acara penandatanganan yang menunjukkan kesepakatan antara pihak desa dan masyarakat setempat.
Proyek pembangunan jalan kabupaten ruas Pandak-Sibalung diharapkan dapat memperlancar akses transportasi serta meningkatkan nilai ekonomi wilayah setempat. (fij/stch/dda)
















