Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pendaftaran PPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025 Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Pendaftaran ppg guru tertentu periode 3 dibuka hingga 31 oktober 2025Pendaftaran ppg guru tertentu periode 3 dibuka hingga 31 oktober 2025
Pendaftaran PPG Guru Tertentu periode 3 dibuka hingga 31 Oktober 2025.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi membuka pendaftaran seleksi administrasi untuk program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen pada Senin, 8 September 2025.

Program ini memberi kesempatan kepada guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi pendidik ataupun yang belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk mengembangkan kompetensinya secara profesional.

Pendaftaran seleksi administrasi berlangsung dari 8 September hingga 1 Oktober 2025.

PPG sendiri merupakan jenjang pendidikan lanjutan setelah sarjana atau diploma empat, yang ditujukan bagi calon guru maupun guru aktif.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan kompetensi, keterampilan pedagogik, serta kemampuan mengelola proses pembelajaran di kelas secara profesional dan sesuai dengan prinsip pendidikan modern.

Dengan mengikuti program ini, guru tidak hanya dipersiapkan untuk menjadi tenaga pendidik yang unggul secara akademis, tetapi juga mampu memahami karakter peserta didik dan merancang pembelajaran yang efektif di berbagai jenjang pendidikan.

Berdasarkan informasi dari situs resmi PPG Kemendiksasmen, ada sejumlah syarat penting yang harus dipenuhi peserta seleksi administrasi, meliputi peserta wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Seleksi program ppg
Seleksi program PPG.

Selain itu, guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), serta memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang telah diverifikasi melalui laman resmi GTK.

Peserta juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data di Dukcapil dan memiliki status valid yang dapat dicek di laman resmi Verval PTK Data Kemendikbud.

Di samping itu, usia peserta belum boleh mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, mereka harus aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, yang tercatat dalam sistem Dapodik.

Apabila masa aktif mengajar kurang dari satu tahun, guru tersebut wajib memiliki riwayat mengajar dari tahun ajaran sebelumnya.

Begitu juga untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan. Mereka harus aktif bertugas setidaknya satu tahun di tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki catatan tugas aktif pada tahun ajaran sebelumnya di sistem Dapodik.

Guru yang berasal dari alih jabatan fungsional Pamong Belajar juga dapat mengikuti program ini, asalkan mereka aktif bertugas di SPNF atau SKB dan tercatat di Dapodik.

Hal serupa juga berlaku bagi mereka yang berasal dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, yang bertugas di Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota.

Syarat lain yang perlu dipenuhi adalah kelengkapan dokumen saat lapor diri di LPTK, yang meliputi surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Melalui ketentuan ini, Kementerian berharap program PPG Periode 3 mampu menjaring guru-guru yang benar-benar siap mengikuti pendidikan profesi dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025, jadwal seleksi administrasi telah ditetapkan.

Proses seleksi administrasi dimulai pada 8 September dan berakhir pada 1 Oktober 2025. Kemudian, verifikasi dan validasi ijazah melalui unggahan berkas akan dilakukan pada 24 September 2025.

Sementara itu, pengambilan data untuk keperluan pendaftaran dan seleksi administrasi Periode 3 dijadwalkan berlangsung melalui aplikasi SIMPKB pada 1 Oktober 2025.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan alur pendaftaran, peserta dapat mengakses situs resmi PPG Kemendikdasmen. (fam)

Berita Sebelumnya
Biaya ganti baterai iphone

Daftar Biaya Ganti Baterai iPhone di iBox dan Service Center Resmi 2025

Berita Selanjutnya
Program kur perumahan jadi solusi pembiayaan rumah bagi pelaku usaha mikro

Informasi Syarat, Plafon, dan Cara Ajukan KUR Perumahan UMKM