Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pendampingan Hukum Jadi Prioritas Kejaksaan untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

Pendampingan Hukum Diprioritaskan Untuk Cegah KorupsiPendampingan Hukum Diprioritaskan Untuk Cegah Korupsi
KULIAH UMUM : Kajari Cilacap M. Irfan Jaya saat memberikan kuliah umum dihadapan mahasiswa Politeknik Negeri Cilacap

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan strategi yang lebih dari sekadar penindakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, menekankan pentingnya pencegahan melalui pendampingan hukum sebagai langkah utama untuk menghindari potensi penyimpangan sejak dini.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Irfan menyampaikan pandangannya tersebut saat memberikan kuliah umum di Auditorium Politeknik Negeri Cilacap pada Selasa (9/12).

Irfan menguraikan bahwa pendampingan hukum adalah bagian krusial dari tugas kejaksaan.

Ini bertujuan memastikan setiap program atau kegiatan pemerintah mengikuti aturan yang ada.

Sebelum suatu kegiatan dijalankan, pihak kejaksaan memberikan pendapat hukum untuk menjamin legalitasnya.

“Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan suatu kegiatan punya dasar yang benar. Tujuannya pencegahan, atau dalam istilahnya mitigasi risiko hukum. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Selain itu, kejaksaan juga memiliki tanggung jawab dalam mengawal pengelolaan aset negara agar tidak merugi akibat terbengkalai atau dikuasai pihak lain secara ilegal.

Jika terjadi sengketa terkait aset tersebut, kejaksaan siap memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan.

Meskipun pencegahan menjadi prioritas utama, Irfan menegaskan bahwa penindakan tetap akan berjalan bila pelanggaran ditemukan dan peringatan sebelumnya diabaikan.

“Kalau sudah kami ingatkan dan masih dilakukan, maka penindakan harus dijalankan,” tegasnya.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi ini. Irfan mengajak publik untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di sekitarnya.

Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor untuk melindungi mereka dari potensi risiko.

“Kalau masyarakat melihat penyimpangan, mari berkolaborasi. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” jelasnya.

Dalam kuliah umumnya, Irfan juga menekankan peran signifikan dari whistleblower internal lembaga dan justice collaborator yang dapat membantu proses pengungkapan kasus korupsi lebih efektif.

Ia berpesan kepada para mahasiswa agar turut berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas tinggi.

“Mahasiswa harus punya kepedulian untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera. Peran generasi muda sangat besar,” katanya dengan penuh semangat berharap.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Dani Karolustiawan Daulay memaparkan capaian kinerja penanganan korupsi sepanjang tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap.

Bidang Pidana Khusus mencatat adanya dua penyelidikan, lima penyidikan, delapan penuntutan, dan delapan eksekusi perkara hingga saat ini. Selain itu, terdapat tiga perkara lainnya yang masih menunggu putusan pengadilan.

“Kejari Cilacap juga berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,31 miliar dari dua perkara,” ungkap Dani dengan penuh kebanggaan atas pencapaian tersebut.

Penindakan banyak diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti pangan energi pertambangan dan perikanan karena memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Cilacap ini menunjukkan komitmen kuat dalam melawan korupsi serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Dengan adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan praktik-praktik korupsi dapat ditekan seminimal mungkin sehingga tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan. (jul/dda)

Berita Sebelumnya
Guru mengajar sekolah rakyat

Komisi II DPR Tunda Bahas Revisi UU ASN, Nasib Honorer dan PPPK Masih Tanda Tanya

Berita Selanjutnya
Bekerja Dengan Semangat Sahabat Transfusi Darah

Penyintas Thalassemia Jadi ASN: Perjuangan Alif Nur Prabowo Lolos PPPK Kemenag Banyumas