BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya memperhatikan nasib pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Meskipun demikian, Komisi II menyatakan tidak akan mempercepat pembahasan revisi ini.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan keputusan ini di Jakarta pada Selasa (9/12/2025), menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil tidak akan menambah persoalan baru bagi jutaan pekerja non-ASN di berbagai daerah.
“DPR tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU ASN,” ujar Rifqinizamy.
Menurutnya, DPR telah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik serta draf revisi, sementara itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sedang melakukan kajian paralel terkait berbagai opsi kebijakan yang mungkin diambil.
Salah satu langkah konkret yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah adalah pelarangan bagi seluruh pemerintah daerah untuk merekrut pegawai honorer baru.
Kebijakan ini dianggap penting agar jumlah pegawai honorer tidak kembali melonjak saat upaya penyelesaian nasib honorer yang ada tengah dilakukan.
“Kita harus memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pengangkatan terhadap honorer. Karena kalau tidak, ini masalah yang terus berulang-ulang,” tegas Rifqinizamy.
Rifqinizamy mengutarakan kekhawatirannya bahwa setelah penyelesaian nasib honorer yang ada saat ini, bisa saja muncul gelombang baru pegawai honorer yang pada akhirnya menjadi beban struktural bagi negara.
Mengenai status PPPK, ia menjelaskan bahwa skema tersebut kemungkinan besar akan tetap dipertahankan sebagai bentuk pegawai paruh waktu.
Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga prinsip meritokrasi serta agar pola karier ASN menjadi lebih jelas, terutama di daerah-daerah.
“Kami ingin menjamin karier para ASN kita itu bisa lebih luas jangkauannya, terutama ASN yang ada di daerah agar bisa berkarir dengan baik ke depan,” tambahnya.
Hingga kini, Komisi II DPR memastikan bahwa pembahasan belum memasuki tahap politik antarfraksi karena masih menunggu hasil kajian teknis dari Badan Keahlian DPR dan Kementerian PANRB.
Dengan pendekatan ini, DPR berharap bahwa revisi UU ASN nantinya tidak hanya mampu menyelesaikan masalah jangka pendek tetapi juga dapat membangun tata kelola kepegawaian yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Harapan tersebut mencerminkan keinginan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang stabil dan terstruktur demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh aparatur sipil negara.
Di tengah perdebatan mengenai honorer dan PPPK, penting untuk memahami bahwa keputusan-keputusan strategis seperti ini memerlukan waktu dan pertimbangan matang agar hasilnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas, khususnya mereka yang tergolong sebagai tenaga honorer serta pegawai PPPK.
Kebijakan yang tepat sasaran dapat mendorong kemajuan dalam sektor kepegawaian Indonesia secara keseluruhan.
Penundaan pembahasan revisi UU ASN bukan berarti mengabaikan kepentingan tenaga kerja namun justru menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam menangani isu-isu krusial dengan bijaksana dan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, diharapkan tercipta sistem kepegawaian yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak terkait.
Bagi para tenaga honorer dan PPPK, adanya perhatian khusus dari Komisi II DPR ini tentu memberikan harapan baru akan adanya perbaikan kondisi kerja serta kejelasan status mereka di masa depan.
Proses panjang dalam pembahasan revisi UU ASN juga harus dipahami sebagai upaya untuk menghasilkan kebijakan terbaik yang mampu mengakomodasi kebutuhan semua pihak terkait.
Dengan begitu banyaknya tenaga kerja non-ASN di Indonesia saat ini, sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib mereka melalui regulasi-regulasi yang tepat guna serta implementasi kebijakan-kebijakan strategis lainnya. (*/dda)
















